Bupati Solok Jon Firman Pandu Serahkan Santunan Rp42 Juta bagi Pekerja Rentan -->

AdSense New

Bupati Solok Jon Firman Pandu Serahkan Santunan Rp42 Juta bagi Pekerja Rentan

Jumat, 05 September 2025

Bupati Solok Jon Firman Pandu serahkan santunan.


Kabupaten Solok, fajarsumbar.com – Pemerintah Kabupaten Solok bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Lembang Jaya, Kamis (4/9/2025). Santunan masing-masing sebesar Rp42 juta diberikan kepada keluarga almarhum Lukman Hakim, warga Nagari Batu Bajanjang, dan almarhum Julhendri, warga Nagari Koto Laweh.


Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, didampingi Ketua TP-PKK Ny. Nia Jon Firman Pandu, Kepala DPMPTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Camat Lembang Jaya Agung Satria MTD, Wali Nagari setempat, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Solok yang telah menghadirkan kebijakan santunan bagi pekerja rentan. Ia menegaskan, program ini menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat kecil.


Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam sambutannya menyampaikan duka cita kepada keluarga penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.


“Pemerintah daerah menyiapkan skema agar masyarakat kurang mampu tetap bisa terlindungi. Meski keterbatasan fiskal membuat kita belum bisa mengakomodasi seluruhnya, semoga santunan ini memberi manfaat dan keberkahan,” ujarnya.


Pihak keluarga penerima santunan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai bantuan tersebut sangat membantu melanjutkan kehidupan setelah kehilangan tulang punggung keluarga.


Program santunan kematian bagi pekerja rentan ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Solok yang diterbitkan dalam 100 hari kerja pertama, dengan tujuan memperkuat jaring pengaman sosial di daerah.(Def)