Kemkomdigi Dorong Standardisasi Konten -->

Iklan Atas

Kemkomdigi Dorong Standardisasi Konten

Rabu, 12 November 2025

.


Medan, fajarsumbar.com  - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Informasi Publik terus berupaya memperkuat peran komunikasi publik dengan mendorong penerapan kebijakan standardisasi konten di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan keseragaman pesan pembangunan menuju terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.


Hal itu disampaikan Direktur Informasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat di Medan, Sumatra Utara, Selasa (11/11/2025).


Menurut Nursodik, keberhasilan pemerintah dalam menjalankan program-program prioritas nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan substantif, tetapi juga oleh cara penyampaian pesan pembangunan kepada publik.


“Komunikasi publik yang efektif harus berlandaskan pada keseragaman makna, keakuratan data, dan kesatuan narasi. Standardisasi konten menjadi instrumen penting untuk menjaga konsistensi tersebut di semua tingkatan pemerintahan,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Regulasi ini mengatur secara khusus tentang tata cara penyusunan dan penyebarluasan konten pemerintah yang memenuhi standar kelayakan dan akurasi.


Dengan adanya pedoman tersebut, Nursodik berharap setiap instansi pemerintah dapat menyampaikan pesan pembangunan secara lebih terpadu, sinkron, dan kredibel. “Kita ingin memastikan bahwa informasi dari pemerintah tidak tumpang tindih, tidak simpang siur, dan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap kerja pemerintah,” tambahnya.


Lebih lanjut, Nursodik menyebutkan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan bagian dari program pembinaan teknis yang dilakukan oleh Ditjen Komunikasi Publik dan Media sebagai instansi pembina di bidang komunikasi publik. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Melalui kegiatan tersebut, para pejabat komunikasi publik dari berbagai daerah mendapatkan arahan dan pelatihan mengenai penyusunan konten yang berstandar, mulai dari tata bahasa, validasi data, hingga penyajian pesan yang mudah dipahami oleh masyarakat.


Nursodik menegaskan bahwa komunikasi publik yang kuat dan terarah akan menjadi salah satu pilar utama dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.


“Indonesia Emas bukan sekadar cita-cita ekonomi, tapi juga visi peradaban. Untuk mencapainya, pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesamaan narasi tentang arah pembangunan. Di sinilah peran komunikasi publik yang terstandardisasi menjadi sangat vital,” tegasnya.


Ia menutup dengan harapan agar pemerintah daerah dapat menjadi ujung tombak dalam menyebarkan pesan pembangunan yang inspiratif, akurat, dan membawa semangat optimisme bagi seluruh rakyat Indonesia.(Ar)