![]() |
| . |
Sijunjung, fajarsumbar.com - Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026, Baznas Kabupaten Sijunjung, menetapkan zakat fitrah 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras setiap jiwa.
Bila dikonversi ke nilai uang maka nilai zakat fitrah untuk beras kelas I, Rp47.000,- (kwalitas premium setara beras Solok) kelas II, Rp43.000,-(kwalitas medium setara beras kampung) dan beras kelas III, Rp38.000,-(kwalitas biasa setara beras SPHP).
Ketetapan itu diputuskan Baznas, Selasa lalu saat rapat koordinasi dengan unsur Kementrian Agama, MUI, BKAD, Dinas Perindag dan UKM, BKPSDM, serta Bagian Kesra dan pihak terkait lainnya di ruang rapat kantor Baznas setempat.
Menurut Kepala Amil Pelaksana (Kapel) Baznas Kabupaten Sijunjung Meri Muliadi, S.Pd. rapat koordinasi langsung di pimpin Ketua Baznas H. Hidayatullah, Lc. MA. didampingi Waka I H. Darmawan, SH. dan Waka II Syahril Syahda, SH. dan diikuti oleh unsur dari Kementrian Agama, MUI, BKAD, Dinas Perindag dan UKM, BKPSDM, serta Bagian Kesra
Setelah dilaksanakan berbagai pemaparan dari peserta rapat serta pembahasan yang cukup mendalam maka rapat koordinasi menyepakati nilai konversi zakat fitrah untuk tahun 1447 H/ 2026 M yang akan berlaku untuk wilayah Kabupaten Sijunjung. " Peserta rapat juga menetapkan pembayaran fidiyah atau pengganti Puasa Rp45.000,/ perhari perorang, " tambahnya Meri Muliadi
Ditambahkan penetapan nilai konversi ini hanya sebagai pedoman umum bagi masyarakat dalam rangka pembayaran zakat fitrah, akan ditunaikan oleh masyarakat Muslim dalam bulan Ramadhan yang akan datang.
"Tentunya pembayaran zakat fitrah sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat fitrah itu sendiri," tambahnya.(sh)
Komentar