![]() |
| Sidang praperadilan penyitaan BSN di Pengadilan Negeri Padang. |
Padang – Sidang praperadilan yang diajukan BSN terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang, Kamis (5/2/2026).
Agenda utama persidangan kali ini adalah pengujian prosedur penyitaan uang senilai Rp17,3 miliar oleh penyidik Kejaksaan. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Marselinus Ambarita, dan kuasa hukum BSN, Suharizal, menghadirkan lima saksi, terdiri dari tiga saksi fakta dan dua saksi ahli.
Dua saksi fakta adalah asisten rumah tangga BSN, Adi Syafii dan Munarno, serta Nela, mantan karyawan PT Benal Ihsan Persada. Dalam keterangannya, Adi menyebut bahwa penggeledahan dilakukan pada Juli 2024 dan satu kali lagi pada 2025, diikuti pemasangan penyitaan oleh petugas Kejaksaan. Ia mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Surat yang saya terima hanyalah pemanggilan BSN sebagai saksi dan surat penetapan tersangka oleh jaksa,” jelas Adi. Senada, Munarno menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan penyelidikan hingga 30 Desember 2025, ketika surat diserahkan oleh petugas Kejaksaan. Saat penggeledahan pertama, petugas membawa 17 dokumen, namun menurutnya BSN tidak menanggapi laporan tersebut.
Sementara Nela mengungkapkan pernah dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik negara. Ia menambahkan bahwa utang sebesar Rp34 miliar telah dilunasi BSN pada 15 Januari 2026.
Selain saksi fakta, sidang juga menghadirkan saksi ahli hukum perbankan, Wetria Fauzi. Wetria menilai, dari sisi hukum perbankan, penyitaan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Jika tidak ada izin OJK, maka penyitaan batal demi hukum,” jelasnya.
Kuasa hukum BSN, Suharizal, menjelaskan bahwa ini merupakan sidang praperadilan keempat terkait penyitaan tersebut. Penyitaan awal terjadi sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, yakni pada 14–15 Desember di bank plat merah. Menurutnya, dokumen dan bukti menunjukkan bahwa tindakan penyitaan dilakukan tanpa izin OJK, sehingga secara hukum dapat dianggap batal.
“Yang disita juga tidak lagi terdeteksi keberadaannya sejak cicilan tahun 2021, dan diperoleh dengan cara-cara yang menurut kami melawan hukum,” ungkap Suharizal. Ia menekankan bahwa pemohonan praperadilan diajukan sebelum BSN masuk daftar DPO, sehingga secara hukum BSN berhak mengajukan praperadilan terkait penyitaan.
Suharizal menambahkan, jawaban tertulis jaksa dalam persidangan tidak mengakui adanya penyitaan. “Kalau memang penyitaan tidak dilakukan, sementara Kepala Kejari menyatakan telah dilakukan, ini bisa dikategorikan hoaks. Hal ini yang kami uji hari ini di persidangan,” pungkasnya.(des*)
Komentar