Bupati Lima Puluh Kota Tempuh Jalur Hukum, Kasus Video Call Seks -->

AdSense New

Bupati Lima Puluh Kota Tempuh Jalur Hukum, Kasus Video Call Seks

Rabu, 25 Februari 2026
Ilustrasi


Padang, fajarsumbar.com - Polemik video berdurasi singkat yang menampilkan sosok pria diduga mirip Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, kini bergulir ke ranah hukum. Safni memilih melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian, dengan fokus pada dugaan pemerasan dan penyebaran konten bermuatan asusila tanpa izin.


Langkah hukum itu diambil setelah rekaman video call berdurasi sekitar 30 detik beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berada di dalam kamar dan melakukan panggilan video dengan seorang perempuan. Sosok pria dalam video disebut-sebut memiliki kemiripan dengan Safni, meski belum ada kepastian autentikasi atas rekaman tersebut.


Safni tidak memberikan penjelasan panjang terkait substansi video yang beredar. Ia menegaskan persoalan itu telah diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita sudah laporkan dan serahkan kepada penegak hukum, kita ikuti proses hukum,” komentar Safni yang dikutip langgam.id, Rabu (24/2/2026).


Pendekatan yang diambil Safni mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan berbasis digital. Dalam pola kejahatan siber semacam ini, pelaku biasanya menggunakan rekaman pribadi untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman penyebaran konten.


Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pejabat publik aktif. Safni saat ini menjabat sebagai Bupati Lima Puluh Kota periode 2025–2030. Ia terpilih bersama Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dalam Pilkada terakhir dan tercatat sebagai kader Partai Gerindra.


Di tengah sorotan publik, sejumlah kalangan menilai kasus ini perlu dilihat secara proporsional. Jika terdapat unsur pemerasan dan manipulasi digital, maka fokus utama seharusnya pada penindakan pelaku kejahatan siber, bukan pada penyebarluasan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.


Pengamat komunikasi politik menilai, dalam era digital, serangan terhadap reputasi pejabat dapat terjadi melalui berbagai medium, termasuk penyebaran video yang belum tentu autentik. Karena itu, pembuktian forensik digital menjadi kunci untuk memastikan keaslian rekaman serta mengidentifikasi pihak yang pertama kali menyebarkannya.


Selain aspek hukum, kasus ini juga memunculkan kembali peringatan mengenai etika bermedia sosial. Penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat berimplikasi pidana, terutama jika disertai unsur pemerasan atau pencemaran nama baik.


Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami laporan yang diajukan Safni. Proses penyelidikan mencakup penelusuran akun yang diduga terlibat, sumber awal distribusi video, serta kemungkinan adanya motif ekonomi atau kepentingan tertentu di balik penyebaran tersebut.


Safni sendiri memilih bersikap terbatas dalam memberikan komentar publik. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang.


Kasus ini dipastikan masih akan berkembang seiring proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Publik pun diimbau untuk tidak terlibat dalam penyebaran ulang konten yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.(*)