![]() |
| Peselancar di Laut Mentawai. |
Mentawai, fajarsumbar.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi mencabut kebijakan pembatasan jumlah peselancar di kawasan selancar berdaya dukung terbatas. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2.68 Tahun 2026 tertanggal 6 Februari 2026, yang sekaligus membatalkan SK Bupati Nomor 168 Tahun 2016.
Keputusan ini menjadi jawaban atas permohonan yang diajukan Komunitas Kapal Surfing Mentawai (KKSM) sejak akhir 2025. Permintaan tersebut secara khusus menyoroti pembatasan aktivitas selancar di ombak Maccaronis, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, yang selama ini dikenal sebagai salah satu spot surfing terbaik di dunia.
Ketua KKSM Kepulauan Mentawai, Redi Harianto, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan perkembangan industri pariwisata Mentawai yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menilai, pembatasan jumlah peselancar bukanlah pendekatan yang tepat dalam pengelolaan destinasi selancar. Dalam praktiknya, komunitas surfing internasional telah memiliki etika dan aturan tidak tertulis yang dipahami bersama, sehingga potensi gesekan di lapangan dapat diminimalkan tanpa harus dibatasi secara administratif.
“Surfing memiliki kode etik global yang dihormati para peselancar. Karena itu, pembatasan kuota tidak lagi dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam permohonannya, KKSM juga menyatakan komitmen untuk tetap mematuhi kewajiban pembayaran retribusi surfing sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh operator kapal yang tergabung dalam komunitas tersebut siap mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata bahari.
Selain itu, KKSM berkomitmen membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah serta mendukung agenda pengembangan pariwisata Mentawai secara berkelanjutan. Mereka menilai, pencabutan aturan lama justru membuka ruang kolaborasi yang lebih sehat antara pelaku usaha dan pemerintah.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kepulauan Mentawai, Aban Sikaraja, menyatakan bahwa pencabutan SK tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik yang selama ini muncul di lapangan. Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan harmonisasi antar pelaku usaha, baik operator kapal maupun pengelola akomodasi darat.
Menurutnya, kebijakan baru ini harus diiringi dengan komitmen bersama untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di kawasan selancar, khususnya di Maccaronis. Pemerintah tidak menginginkan munculnya konflik akibat persaingan usaha di laut.
Aban juga menekankan bahwa pencabutan regulasi bukan berarti pengawasan dihilangkan. Justru sebaliknya, semua pihak diminta lebih bertanggung jawab dalam mendukung peningkatan target PAD dari retribusi selancar.
“Jangan sampai ada konflik di ombak Maccaronis. Kebijakan ini harus berdampak pada peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat citra Mentawai sebagai destinasi selancar kelas dunia,” tegasnya.
Ia menambahkan, Mentawai tidak mengenal istilah ombak privat. Seluruh spot selancar merupakan aset daerah yang terbuka, dengan kualitas ombak yang diakui dunia. “Di Mentawai tidak ada ombak private, yang ada ombak perfect,” pungkasnya.
Dengan dicabutnya SK Nomor 168 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap tata kelola pariwisata selancar menjadi lebih adaptif, kolaboratif, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.(Arif)
Komentar