![]() |
| . |
Kota Solok, fajarsumbar.com - Pemerintah Kota Solok kembali menjadi sorotan setelah menerima hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Penyerahan dokumen evaluasi itu berlangsung di Ruang Rapat Zahirmi Ajiz, Lantai II Balai Kota Solok, Selasa (24/2/2026).
Hasil penilaian diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra. Momen tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bagian dari evaluasi terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Tak hanya pemerintah kota secara umum, Ombudsman juga memfokuskan penilaian pada tiga perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi, yakni RSUD Kota Solok, Dinas Sosial Kota Solok, dan Dinas Pendidikan Kota Solok. Ketiga instansi tersebut dinilai memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat—kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan.
Dalam pemaparan teknis yang menyusul penyerahan dokumen, Ombudsman membeberkan sejumlah catatan terkait standar pelayanan, kepatuhan prosedur, serta potensi maladministrasi yang harus segera diperbaiki. Diskusi berlangsung cukup intens, terutama pada aspek transparansi prosedur, kepastian waktu layanan, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Meski tidak dipublikasikan secara rinci poin-poin temuan dalam forum terbuka tersebut, penyerahan opini ini menandakan adanya aspek pelayanan yang perlu mendapat perhatian serius. Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki mandat untuk memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan administratif yang merugikan masyarakat.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, dalam sambutannya menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa evaluasi dari Ombudsman harus dijadikan momentum perbaikan, bukan sekadar formalitas tahunan.
“Kami menerima hasil ini sebagai bahan introspeksi. Setiap rekomendasi akan kami tindaklanjuti demi memperkuat pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Ramadhani.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem pelayanan berbasis standar operasional prosedur yang jelas dan terukur. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Namun di tengah komitmen tersebut, muncul pertanyaan publik: sejauh mana rekomendasi Ombudsman benar-benar diimplementasikan? Apakah evaluasi ini akan berdampak nyata pada perubahan sistem layanan, atau hanya menjadi dokumen administratif yang berulang setiap tahun?
Penguatan standar pelayanan publik menjadi tantangan tersendiri, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan yang kerap menjadi sumber keluhan masyarakat. RSUD sebagai fasilitas rujukan utama, Dinas Sosial dengan distribusi bantuan, serta Dinas Pendidikan yang mengelola layanan sekolah, memiliki kompleksitas persoalan masing-masing.
Ombudsman berharap hasil penilaian ini tidak berhenti pada tataran laporan, melainkan menjadi dasar pembenahan menyeluruh. Sinergi antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah dinilai krusial untuk memastikan pelayanan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Dengan diserahkannya opini tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Solok menghadapi ujian nyata: membuktikan bahwa komitmen perbaikan bukan sekadar retorika, melainkan diwujudkan dalam pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.(DDP)
Komentar