DPRD Padang Perketat Pokir dan Bansos, Semua Wajib Lewat Sistem Digital untuk Cegah Penyimpangan -->

AdSense New

DPRD Padang Perketat Pokir dan Bansos, Semua Wajib Lewat Sistem Digital untuk Cegah Penyimpangan

Sabtu, 21 Februari 2026
.


Padang, fajarsumbar.com – Komitmen memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan DPRD Kota Padang. Lembaga legislatif itu kini memastikan seluruh mekanisme pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hibah, hingga bantuan sosial dilakukan secara digital dan berbasis regulasi ketat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).


Langkah tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026). Seluruh anggota dewan bersama operator masing-masing dibekali pemahaman teknis terkait tata cara penginputan usulan secara terintegrasi ke dalam sistem nasional tersebut.


Kegiatan itu dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal. Dari unsur eksekutif, hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa.


Dalam sambutannya, Muharlion menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang terkait penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Menurutnya, digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi instrumen strategis agar proses perencanaan dan penganggaran lebih terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.


Ia menekankan bahwa Pokir DPRD bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi kebutuhan masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi. Karena itu, setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI dengan mengacu pada kamus usulan yang tersedia serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah. “Pokir adalah amanah rakyat. Tidak boleh ada lagi mekanisme manual atau di luar sistem. Semua harus melalui SIPD-RI agar transparan dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.


.


Tak hanya Pokir, DPRD dan Pemerintah Kota Padang juga memperketat mekanisme hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran berjalan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan penyaluran anggaran tepat sasaran serta meminimalkan potensi penyimpangan.


Yenni Yuliza dalam paparannya menjelaskan, setiap calon penerima hibah dan bansos kini wajib mengajukan proposal secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI. Untuk bansos individu, data penerima harus merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin validitas dan ketepatan sasaran.


Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan ketentuan memiliki peruntukan jelas, tidak mengikat, tidak diberikan terus-menerus setiap tahun kecuali diatur khusus, serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.


Lebih lanjut diatur bahwa hibah kepada badan atau lembaga hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki kepengurusan sah, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, dan terdaftar pada kementerian terkait.


.


Sementara bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat lainnya. Setiap penerima wajib memiliki identitas yang jelas dan berdomisili di Kota Padang.


Proses pengajuan pun diperketat. Permohonan hibah harus diajukan secara tertulis kepada Wali Kota sebelum penetapan KUA-PPAS dan dilengkapi proposal lengkap yang memuat identitas pengusul, latar belakang, maksud dan tujuan, hingga rincian penggunaan anggaran. Dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, dan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai menjadi syarat mutlak.


Dalam mekanisme Pokir DPRD, tahapan dimulai dari input usulan oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, dilanjutkan verifikasi oleh Sekretariat DPRD, Mitra Bappeda, Perangkat Daerah, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil. Usulan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih dibuka.


Yenni menegaskan, penguatan sistem ini merupakan langkah konkret untuk membangun budaya pengelolaan anggaran yang profesional dan berbasis data. Dengan digitalisasi, setiap tahapan dapat ditelusuri sehingga ruang penyimpangan semakin sempit.


“Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi dan regulasi yang jelas, pembangunan akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.


Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat regulasi serta mengoptimalkan SIPD-RI diharapkan menjadi fondasi baru tata kelola keuangan daerah. Tidak hanya mempertegas akuntabilitas, tetapi juga memastikan seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bansos berjalan tertib, transparan, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang. (Adv)