![]() |
| . |
Padang, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) ke kabupaten dan kota. Setelah digelar di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, kegiatan serupa kembali dilaksanakan di Kabupaten Agam, Rabu (11/2).
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya intensif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal.
Dalam sambutannya, Evi Yandri mengungkapkan kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi ideal, terlebih setelah bencana yang melanda Sumbar pada akhir November lalu. Menurutnya, pemerintah daerah tidak mungkin hanya bergantung pada pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan maupun program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Pemprov terus mengkaji berbagai potensi pendapatan. Salah satu sektor yang dinilai strategis untuk dioptimalkan adalah Pajak Air Permukaan.
Evi Yandri menjelaskan, potensi PAP tidak hanya berasal dari PDAM, PLTA, restoran, dan hotel. Dari hasil kajian, sektor perkebunan yang memanfaatkan air permukaan dalam operasionalnya juga memiliki kewajiban pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai regulasi, DPRD dan Pemprov juga melakukan studi komparatif ke sejumlah provinsi guna mendalami penerapan PAP. Berdasarkan Peraturan Daerah yang telah dimiliki Sumbar, optimalisasi pemungutan PAP mulai dijalankan sejak awal tahun ini dan akan terus diperkuat melalui sosialisasi.
Ia mengimbau seluruh perusahaan yang memanfaatkan air permukaan agar memahami ketentuan terkait wajib pajak dan dasar penghitungan PAP. Menurutnya, pajak bukan untuk diperdebatkan, melainkan kewajiban konstitusional yang telah dihitung secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dunia usaha. “Pemerintah dan perusahaan punya fungsi masing-masing. Jika dijalankan bersama, kontribusinya akan memperkuat pembangunan dan kemandirian fiskal daerah,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.(*)
Komentar