Jadup untuk Penyintas Banjir Bandang Rp15. 000/Jiwa Cair -->

AdSense New

Jadup untuk Penyintas Banjir Bandang Rp15. 000/Jiwa Cair

Minggu, 15 Februari 2026
Penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup) sebesar Rp15.000/jiwa untuk Penyintas banjir bandang di Kota Padang Panjang.



Pd. Panjang, fajarsumbar.com
Sebanyak 93 penyintas (orang yang bertahap hidup pasca bencana) musibah banjir bandang di Kota Padang Panjang menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup)  Kementerian Sosial Republik Indonesia, Sabtu (14/2).


Jadup diterima secara simbolis oleh Wakil Walikota, Allex Saputra dari Penyuluh Sosial Ahli Madya Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos RI, Siti Farida di Aula Dinas Sosial PPKBPPPA.


Siti Farida menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Panjang tertanggal 29 Januari 2026, penerima jadup tercatat  34 Kepala Keluarga (KK) atau 116 jiwa, namun, sesuai pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penyaluran tahap ini diberikan kepada 24 KK dengan total 93 jiwa.


“Sesuai data BPS hari ini, kami menyerahkan kepada 24 KK. Untuk 10 KK lainnya jangan berkecil hati karena kami masih menunggu pembaruan data dari BPS dan ke depan akan kami salurkan kembali,” jelasnya.


Dijelaakan, setiap penyintas menerima bantuan tunai sebesar Rp15 ribu/hari per jiwa selama 30 hari. Dengan demikian, setiap jiwa menerima Rp450 ribu untuk satu bulan.


“Bantuan ini  diberikan selama tiga bulan. Untuk tahap pertama disalurkan satu bulan, sedangkan dua bulan berikutnya akan diserahkan kembali. Begitu juga dengan 10 KK lainnya, akan disalurkan setelah data BPS final,” jelasnya.


Wawako Allex Saputra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemensos  atas perhatian dan kepeduliannya terhadap warga terdampak bencana di Padang Panjang. “Bantuan ini sangat berarti bagi penyintas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.


Allex mengingatkan agar jadup dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok keluarga. “Pergunakan dan manfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan sehari-hari dan jangan disalahgunakan,” tegasnya.


Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA, Winarno menambahkan, 93 jiwa yang menerima bantuan pada tahap pertama akan kembali menerima jumlah yang sama untuk dua bulan berikutnya. (syam)