Ketua Baznas, MUI Padang Pariaman Pasang Skema Berjenjang Tarif Zakat Fitrah -->

AdSense New

Ketua Baznas, MUI Padang Pariaman Pasang Skema Berjenjang Tarif Zakat Fitrah

Jumat, 06 Februari 2026
MUI Padang Pariaman lakukan rapat lintas instansi difasilitasi Baznas, menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M di Kantor Baznas, Kamis 5 Februari 2026


Padang Pariaman - Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, keputusan penting terkait kewajiban umat Islam resmi diketok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah melalui musyawarah lintas lembaga yang difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat di Kantor Baznas. 


Keputusan ini langsung menjadi patokan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat tahun ini.


Besaran zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori, mengikuti kualitas beras yang lazim dikonsumsi masyarakat. Untuk beras standar dipatok Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium sebesar Rp50.000 per jiwa.


Skema berjenjang ini dinilai mencerminkan realitas sosial sekaligus menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemampuan ekonomi masyarakat.


Musyawarah penetapan tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS Padang Pariaman, Kamis (5/2/2026) dengan menghadirkan sejumlah unsur strategis daerah. 


Selain MUI dan BAZNAS, pembahasan juga melibatkan Bagian Kesra Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Kantor Kementerian Agama.


Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan bahwa penetapan zakat tidak hanya berdimensi keagamaan, tetapi juga menyentuh stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.


Ketua BAZNAS Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, menegaskan bahwa keputusan MUI menjadi fondasi penting dalam pengelolaan zakat fitrah tahun ini.


 Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjadikan fatwa tersebut sebagai acuan dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat secara profesional dan akuntabel.


Menurut Defriadi, kejelasan nominal zakat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan zakat yang semakin transparan.


Ia optimistis, dengan adanya standar resmi, distribusi zakat kepada para mustahik dapat berjalan lebih merata dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.


Penentuan besaran zakat ini tidak dilakukan secara serampangan. MUI mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran, daya beli masyarakat, serta prinsip keadilan sosial dalam syariat Islam.


Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga esensi zakat sebagai bentuk kepedulian sosial tanpa memberatkan umat.


Dengan keputusan tersebut, masyarakat Padang Pariaman kini memiliki pedoman jelas dalam menunaikan zakat fitrah.


 Lebih dari sekadar kewajiban ritual, zakat diharapkan menjadi kekuatan solidaritas sosial yang mampu mengurangi kesenjangan dan memperkuat kepedulian antarwarga menjelang hari kemenangan.(saco).