![]() |
| Tim Klewang amankan pelaku togel di kawasan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. |
Padang – Polresta Padang terus menegakkan pemberantasan penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Singgalang 2026.
Terbaru, seorang pria berinisial H (50) ditangkap karena diduga terlibat perjudian jenis toto gelap (togel).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Yasin, Senin (23/2/2026) malam.
Proses penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga menerima pemasangan nomor togel di lokasi tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 22 Februari 2026 dan terkait dugaan tindak pidana perjudian dengan taruhan uang sesuai Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat penggeledahan, petugas menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga terkait praktik perjudian.
“Setelah memastikan adanya aktivitas penerimaan nomor togel, petugas langsung menahan tersangka di lokasi,” tambah Yasin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya preventif dan represif polisi dalam menekan perjudian yang meresahkan masyarakat.(des*)
Komentar