Pemdes Sipora Jaya Bakal Kelola Sampah Warga dan Pungut Retribusi Rp5 Ribu Per Pekan -->

AdSense New

Pemdes Sipora Jaya Bakal Kelola Sampah Warga dan Pungut Retribusi Rp5 Ribu Per Pekan

Senin, 23 Februari 2026
.


Mentawai, fajarsumbar.com - Pemerintah desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara melalui BUMDes setempat bakal kelola sampah rumah tangga dan terapkan retribusi Rp 5000 per rumah per pekan. Efektif kegiatan ini akan dimulai pada April 2026 mendatang. 


Hal itu disampaikan kepala desa Sipora Jaya, Lutvianto dalam kegiatan rapat koordinasi penanganan sampah di aula desa Sipora Jaya, Senin, (23/2), siang. Dia menegaskan, persoalan sampah sudah menjadi atensi langsung dari Bupati Kepalauan Mentawai terkait penanganan sampah di Kepulauan Mentawai. 


“Ini perintah Bupati yang harus kita laksanakan sesuai Perda nomor 1 tahun 2022. Tidak hanya sampah rumah tangga, dalam waktu dekat kita juga akan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan toko kelontong yang berada di wilayah mengenai pengelolaan sampah dan retribusinya,” ungkapnya. 


Untuk sampah yang ada di sekolah-sekolah dan toko kelontong yang besar akan dipungut retribusinya sebesar Rp 50 ribu per pekan. Retribusi tersebut, nantinya digunakan selain untuk gaji petugas pungut sampah, juga untuk biaya operasional Betor. 


Di samping itu, nantinya, kata dia, Pemdes Sipora Jaya juga mendorong BUMDes untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos. Dengan begitu, nantinya, pupuk kompos tersebut, bisa bernilai jual, sehingga, jangka panjang sampah masyarakat juga memberikan nilai ekonomis.(arif)