Padang Pariaman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman menggelar operasi senyap untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kecamatan Batang Anai, Kamis malam hingga Jumat dini hari (6/2).
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 wanita pemandu lagu (LC) dari sebuah kafe karaoke.
Operasi yang dipimpin Kabid PPUD, Okta Vihandra, melibatkan 40 personel. Tim bergerak dari Kantor Bupati Padang Pariaman pukul 23.30 WIB menuju kawasan Taman Woles, Nagari Kasang. Setibanya di Cafe Karaoke “Ad” sekitar pukul 01.00 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 10 wanita pemandu lagu tidak memiliki identitas atau dokumen resmi,” ujar Kasatpol PP Padang Pariaman, Rifki Monrizal, Jumat (6/2).
Seluruh yang terjaring kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Damkar di Lubuk Alung pukul 02.30 WIB untuk pendataan dan proses selanjutnya.
Berdasarkan temuan petugas, Cafe Karaoke “Ad” diduga melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan jam operasional. Sebagai langkah tegas, pengelola diberikan Surat Perintah Penutupan yang berlaku selama 3x24 jam.
Sementara itu, 10 wanita yang terjaring kini menjalani pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP 3) dan mendapatkan pembinaan khusus sebelum dipulangkan.
Meski operasi berjalan lancar tanpa perlawanan, Satpol PP memberikan perhatian khusus pada kawasan Taman Woles.
Lokasi ini diduga sering menjadi pusat hiburan malam yang mengganggu ketertiban warga. Kedepannya, pengawasan akan ditingkatkan agar ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga.(des*)
Komentar