![]() |
| Gelombang protes ratusan warga Jorong Batang Kering, Nagari Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) terhadap PT SKA berujung kesepakatan damai yang diteken larut malam. |
Sijunjung, fajarsumbar.com – Gelombang protes ratusan warga Jorong Batang Kering, Nagari Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) terhadap PT SKA berujung kesepakatan damai yang diteken larut malam.
Namun di balik musyawarah yang disebut berjalan tertib itu, muncul pertanyaan publik. Apakah kompensasi Rp120 juta cukup menutup dugaan pencemaran Sungai Batang Kering yang menyebabkan ikan mati massal di kawasan lubuk larangan?
Aksi bermula pada Minggu hingga Senin (22–23/2), ketika warga mendatangi dan menyegel akses masuk perusahaan. Mereka menduga telah terjadi kebocoran kolam limbah pabrik yang mencemari aliran Sungai Batang Kering. Dampaknya, ikan-ikan ditemukan mati di sepanjang sungai yang selama ini berstatus lubuk larangan—kawasan konservasi berbasis kesepakatan adat.
Lubuk larangan tersebut bukan sekadar simbol kearifan lokal. Selama ini, masyarakat menahan diri tidak menangkap ikan demi panen bersama yang telah dijadwalkan. Kematian ikan secara mendadak memicu kekecewaan dan kemarahan warga yang merasa upaya kolektif mereka menjaga ekosistem sungai sia-sia.
Situasi sempat memanas karena aksi pemortalan dan penghentian aktivitas perusahaan. Namun setelah ketegangan berlangsung hampir dua hari, kedua belah pihak akhirnya sepakat duduk bersama pada Senin (23/2) pukul 22.00 WIB di Masjid Darul Jadid, Jorong Batang Kering.
Kapolres Sijunjung, Willian Harbensyah, melalui Kasat Intelkam AKP Harmen, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk meredam konflik yang belum menemukan titik temu. Pertemuan digelar usai salat tarawih dan dihadiri unsur ninik mamak, kepala jorong, tokoh pemuda, masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Syafri, serta Kapolsek Kamang Baru.
Musyawarah berlangsung alot namun terkendali. Hasilnya, dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua pihak. PT SKA menyatakan bersedia memberikan bantuan dampak lingkungan sebesar Rp120 juta kepada masyarakat Batang Kering, dengan batas pembayaran 5–7 Maret 2026.
Kesepakatan itu juga mengatur bahwa perusahaan dan masyarakat akan kembali duduk bersama membahas program CSR bulanan dan tahunan, termasuk penetapan wilayah terdampak. Ke depan, setiap persoalan diharapkan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Namun, terdapat klausul tegas dalam perjanjian: apabila di kemudian hari terjadi sengketa, masyarakat tidak dibenarkan melakukan pemortalan atau tindakan yang menghambat operasional perusahaan. Jika itu terjadi, pihak perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, PT SKA juga bersedia mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat terhadap warga yang terlibat dalam aksi pemortalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut dibuat tanpa unsur paksaan dari pihak mana pun.
Meski konflik mereda, polemik belum sepenuhnya selesai. Sebagian warga mempertanyakan apakah nilai Rp120 juta sebanding dengan dugaan kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi ekonomi dari lubuk larangan. Di sisi lain, perusahaan belum mengakui secara eksplisit adanya kebocoran limbah sebagai penyebab kematian ikan.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan: apakah akan ada uji laboratorium independen terhadap kualitas air Sungai Batang Kering? Ataukah kasus ini berhenti pada angka kompensasi dan kesepakatan damai?
Yang jelas, peristiwa ini menjadi catatan penting tentang relasi antara industri dan masyarakat di wilayah penghasil sawit. Ketika lingkungan dipertaruhkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar konflik serupa tidak kembali terulang.(Sh)
Komentar