Tergugat Tidak Hadir Sidang Perdana Kasus Perdata Dapur MBG Diundur -->

AdSense New

Tergugat Tidak Hadir Sidang Perdana Kasus Perdata Dapur MBG Diundur

Jumat, 27 Februari 2026

Pengadilan Negeri Batusangkar

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Gugatan Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, dengan nomor Perkara No. 4/Pdt.G/2026/PN.Bsk. Dimana pada Rabu, 25 Februari 2026, telah dilaksanakan sidang perdana dalam perkara perdata di PN Batusangkar. 


Perkara ini merupakan gugatan pembatalan perjanjian kerja sama dapur dalam Program MBG yang diajukan oleh Muldo Dano Alzamendi selaku Penggugat terhadap Dodi Hendra selaku Tergugat, serta Pasnelyza Karani, S.H., M.Kn, selaku Turut Tergugat selaku Notaris yang membuat akta perjanjian tersebut.


Hal itu disampaikan Kuasa hukum Muldo Dano kepada media, Jum'at (27/2), bahwa gugatan ini pada pokoknya mempersoalkan keabsahan perjanjian kerja sama dapur, yang dikaitkan dengan pelaksanaan Program MBG.


Sidang pertama dihadiri langsung oleh Penggugat Muldo Dano Alzamendi beserta Kuasa Hukumnya. Sementara itu Tergugat Dodi Hendra tidak hadir secara pribadi dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Sedangkan, Turut Tergugat Pasnelyza Karani, S.H., M.Kn, tidak hadir dalam persidangan.


"Sehubungan dengan ketidakhadiran turut Tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama 1 (satu) minggu, guna melakukan pemanggilan kembali secara patut terhadap Turut Tergugat, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku," pungkas Kuasa Hukum Muldo Dano. (**)