Terima Rapor dari Ombudsman, Wali Kota Sawahlunto Instruksikan Perangkat Daerah Segera Berbenah -->

AdSense New

Terima Rapor dari Ombudsman, Wali Kota Sawahlunto Instruksikan Perangkat Daerah Segera Berbenah

Senin, 23 Februari 2026
Sinergi tingkatkan layanan: Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menerima hasil penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2025 dari Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola birokrasi ke depan. (foto/prokopim setdako sawahlunto)


Sawahlunto, fajarsumbar.com – Atmosfer kerja di Balaikota Sawahlunto pada Senin pagi, 23 Februari 2026, tampak lebih intens dari biasanya. Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, didampingi Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah, secara resmi menerima kunjungan audiensi dari jajaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. 


Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi formal, melainkan sebuah momen krusial bagi potret birokrasi kota lantaran menjadi agenda penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kota Sawahlunto untuk tahun evaluasi 2025.


​Berdasarkan laporan komprehensif yang diserahkan, Pemerintah Kota Sawahlunto mencatatkan nilai akhir sebesar 72,62. Angka ini menempatkan kualitas pelayanan publik di kota tambang bersejarah tersebut berada pada kategori kualitas "cukup". 


Penilaian yang dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal ini tidak muncul begitu saja, melainkan hasil dari pembedahan mendalam terhadap empat dimensi fundamental, yang mencakup dimensi input, dimensi proses, dimensi output, serta sejauh mana efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat. 


Secara spesifik, evaluasi tahun ini menitikberatkan pengamatannya pada institusi-institusi garda terdepan seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).


​Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam pemaparannya menegaskan bahwa evaluasi ini bukan instrumen untuk mencari kesalahan, melainkan alat pacu bagi pemerintah daerah. 


Tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang berkelanjutan dan memastikan bahwa setiap standar layanan bukan hanya terpajang di dinding kantor, namun benar-benar diimplementasikan secara konsisten sesuai dengan mandat regulasi yang berlaku. 


Kehadiran Ombudsman di sini berfungsi sebagai mitra strategis yang memberikan kompas bagi perbaikan birokrasi.


​Merespons rapor tersebut, Wali Kota Riyanda Putra menunjukkan sikap terbuka dan mengapresiasi kerja keras Ombudsman dalam melakukan pendampingan selama ini. Alih-alih merasa puas atau defensif, ia memandang capaian nilai 72,62 sebagai cermin realitas yang harus dijadikan bahan koreksi konstruktif. 


Bagi Riyanda, hasil ini adalah fondasi penting untuk memetakan kembali kekuatan dan kelemahan sistem pelayanan di Sawahlunto, guna memperkuat kualitas layanan yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak.


​Sebagai langkah konkret pasca-pertemuan, Wali Kota langsung menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian untuk segera melakukan akselerasi perbaikan. 


Ia menekankan bahwa rekomendasi dari Ombudsman harus ditindaklanjuti secara terukur, terutama pada aspek standar layanan yang masih dinilai lemah serta mekanisme penanganan keluhan masyarakat yang perlu dipercepat responsivitasnya. Tidak ada ruang bagi stagnasi dalam visi kepemimpinannya kali ini.


​Lebih lanjut, Wali Kota Riyanda meminta adanya laporan perkembangan yang disampaikan secara berkala dari setiap Organisasi Perangkat Daerah terkait. Instruksi ini bertujuan agar proses pembenahan internal dapat dipantau secara sistematis dan tidak kehilangan momentum. 


Dengan komitmen yang kuat, Pemerintah Kota Sawahlunto bertekad mengubah hasil evaluasi hari ini menjadi batu loncatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang jauh lebih maju, transparan, dan berorientasi sepenuhnya pada kepuasan masyarakat di masa mendatang. (ril/ton)