Tiga Pejabat DJBC Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi -->

AdSense New

Tiga Pejabat DJBC Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Senin, 09 Februari 2026

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang, termasuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengusutan, terungkap bahwa para oknum tersebut menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang berharga.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai Jakarta, yang mengamankan 17 orang. Setelah dilakukan gelar perkara, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

"KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026," jelas Asep.

Daftar Tersangka:

Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026)

Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC

Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray

Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray

Safe House untuk Uang dan Emas
KPK menyebut para oknum Bea Cukai menyewa safe house untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia. Dalam konferensi pers, KPK menampilkan apartemen-apartemen yang dijadikan tempat penyimpanan, di mana terlihat tumpukan uang mata uang asing dan emas.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan:
"Diduga para oknum dari DJBC menyiapkan safe house khusus untuk menyimpan uang dan logam mulia, sehingga benar-benar disiapkan untuk tujuan itu."

Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar, tersebar di beberapa lokasi termasuk safe house dan kediaman para tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menambahkan:
"Barang bukti diamankan dari kediaman RZL, ORL, PT Blueray, dan beberapa lokasi lain yang diduga terkait tindak pidana ini, dengan total nilai Rp 40,5 miliar."(des*)