![]() |
| . |
Menurut Yota Balad, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPD tahun 2027, berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik.
“Penyusunan RKPD tahun 2027, harus lebih cermat dan terintegratif, serta selektif dalam merumuskan program dan kegiatan yang akan dituangkan pada dokumen rancangan RKPD Kota Pariaman tahun 2027 nantinya, agar visi misi program unggulan dan target kinerja yang telah dirumuskan oleh Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih dapat tercapai,” ujar Yota Balad. ( Kominfo )
Komentar