![]() |
| Elfiandi |
Sebanyak 151 orang WBP menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2026. Remisi diserahkan Kepala Lapas, Elfiandi, A.Md IP, MH, Sabtu (21/03/2026) di aula lapas.
Dalam sambutannya, Elfiandi menjelaskan pemberian remisi berdasarkan telaaah sesuai regulasi yang ditetapkan Kemen Imipas.
"Terbaru Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-412 Tanggal 06 Maret Tahun 2026 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idu Fitri Tahun 2026 Bagi Narapidana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,"sebut Elfiandi.
Diulasnya, Data Penghuni Pertanggal 21 Maret 2026 di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Tahanan : 71 orang, Narapidana :190 orang. Jumlah :261 orang
Berikut Rekapitulasi Perolehan RK Idul Fitri 2026 sesuai SK Nomor:WP.3 PAS.5-PK.05.03- 21Maret 2026, Remisi Khusus I (RK I) : 151 orang, sedangkan Remisi Khusus II (RK II) : 0 orang. Jumlah :151 orang
Dengan rincian sebagai berikut :
Remisi 15 Hari, 43 orang
Remisi 1 Bulan, 101 orang
Remisi 1 Bulan 15 Hari, 6 orang
Remisi 2 Bulan, 1 orang
Jumlah 151 orang
"Semoga kegiatan serupa dapat terlaksana dengan lebih baik dan tentunya kedepan diperlukan kerjasama yang lebih baik dengan seluruh pihak terkait demi suksesnya kegiatan-kegiatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati,"pungkasnya.
Sebelumnya, dilaksanakan salat hari raya Idul Fitri, berjrmaah. Khutbah Ief disampaikan ustadz Dedi Sirwan.(ul)
Komentar