Bencana Jadi Faktor Pengecualian, Kota Solok tak Masuk Penilaian Kinerja Sampah 2025 -->

AdSense New

Bencana Jadi Faktor Pengecualian, Kota Solok tak Masuk Penilaian Kinerja Sampah 2025

Senin, 02 Maret 2026
Gerbang Kota Solok.

Kota Solok, fajarsumbar.com - Kota Solok kembali menjadi perhatian dalam evaluasi nasional sektor lingkungan. Tahun 2025, daerah ini bersama puluhan kabupaten/kota lain di Indonesia resmi dikecualikan dari penetapan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Status tersebut diberikan karena Kota Solok termasuk wilayah terdampak bencana.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti Kota Solok abai terhadap pengelolaan sampah. Justru, pemerintah pusat tetap melakukan pemantauan, meskipun tanpa menetapkan skor kinerja resmi.


“Kota Solok masuk dalam kategori daerah pengecualian sehingga tidak ada penetapan nilai kinerja pengelolaan persampahan. Namun tetap dalam pemantauan, apalagi proses pemantauan itu berlangsung bertepatan dengan kondisi bencana,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).


Berdasarkan data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus terdampak bencana sepanjang periode evaluasi. Atas dasar kondisi force majeure tersebut, pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan penilaian agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam evaluasi kinerja daerah.


Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keadilan administratif. Dalam situasi darurat bencana, prioritas pemerintah daerah umumnya bergeser pada penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta stabilisasi layanan dasar. Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap operasional pengelolaan persampahan, termasuk distribusi anggaran, SDM, hingga sarana pendukung.


Di wilayah Sumatera Barat, sejumlah daerah turut masuk daftar pengecualian bersama Kota Solok. Di antaranya Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, serta Kabupaten Lima Puluh Kota.


Selain Sumatera Barat, pengecualian juga berlaku bagi sejumlah daerah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang mengalami dampak bencana signifikan sepanjang 2025.


Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026. Evaluasi dilakukan terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam periode Januari hingga Desember 2025 dengan pendekatan berbasis indikator kuantitatif dan kualitatif.


Secara teknis, terdapat tiga komponen utama dalam sistem penilaian. Pertama, aspek Anggaran dan Kebijakan dengan bobot 20 persen, mencakup proporsi alokasi anggaran persampahan dari APBD dan non-APBD, keberadaan regulasi daerah, serta pemisahan fungsi regulator dan operator. Kedua, aspek SDM dan Fasilitas berbobot 30 persen, yang menilai rasio tenaga pengelola serta ketersediaan sarana dan prasarana. Ketiga, aspek Pengelolaan Sampah dan Kebersihan dengan bobot terbesar, yakni 50 persen, yang mencakup penanganan sampah dari sumber hingga pengelolaan TPA.


Selain itu, terdapat prasyarat mutlak yang harus dipenuhi daerah, seperti tidak adanya TPS liar serta penggunaan metode controlled landfill minimal di TPA. Rentang nilai hasil evaluasi kemudian diklasifikasikan dalam beberapa predikat, mulai dari Adipura Kencana dengan nilai di atas 85 hingga kategori Pengawasan bagi daerah dengan nilai di bawah 30.


Meski tidak mendapatkan skor resmi tahun ini, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola persampahan. Status pengecualian bukanlah bentuk kegagalan, melainkan konsekuensi dari situasi luar biasa yang dihadapi daerah.


Ke depan, pasca pemulihan bencana, Kota Solok ditargetkan kembali masuk dalam penilaian nasional dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap risiko kebencanaan.(DDP)