![]() |
| Bupati John Kenedy Azis |
Parik Malintang - Langkah pencegahan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran nagari mulai diperketat. Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat Kerja Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Nagari di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, Kepala BPJS, serta sejumlah undangan lainnya.
Kehadiran unsur kejaksaan menjadi penegasan bahwa pengelolaan anggaran nagari harus berjalan sesuai koridor hukum.
Rapat kerja yang difasitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tersebut diikuti secara luas oleh para pemangku pemerintahan nagari. Tercatat sebanyak 103 Wali Nagari, 15 Wali Nagari Persiapan, 103 Sekretaris Nagari serta para camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pembinaan sekaligus upaya pencegahan agar aparatur nagari tidak terjerat persoalan hukum dalam mengelola anggaran.
“Saat ini cukup banyak wali nagari di berbagai daerah yang tersandung persoalan hukum. Saya tidak ingin hal itu terjadi di Padang Pariaman," tegasnya
Oleh karena itu, sebut John Kenedy Azis bahwa pada hari ini kita langsung menghadirkan Wakajati Sumatera Barat untuk memberikan pembinaan.
Menurut Bupati, rapat kerja tersebut juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para wali nagari agar dapat menjalankan roda pemerintahan nagari dengan tertib administrasi, transparan, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Melalui rapat kerja ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan anggaran nagari di Padang Pariaman semakin transparan dan akuntabel. Kegiatan dilanjutkan menerima paparan materi oleh Dr. Mukhlis terkait aspek hukum pengelolaan anggaran nagari guna meminimalisir potensi persoalan hukum di masa mendatang.(saco).
Komentar