![]() |
| . |
Padang, fajarsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah langkah khusus untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pemberlakuan sistem satu arah (one way) di jalur rawan macet serta pembatasan operasional angkutan barang di beberapa ruas jalan utama.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah yang diperkirakan akan diwarnai peningkatan mobilitas masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan pemerintah daerah bersama berbagai instansi terkait telah mempersiapkan berbagai strategi pengendalian lalu lintas agar perjalanan masyarakat selama mudik dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib.
Menurutnya, setiap tahun arus mudik selalu memicu lonjakan kendaraan di sejumlah jalur utama di Sumatera Barat. Karena itu, diperlukan pengaturan khusus untuk mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi pada titik-titik tertentu.
“Pengaturan lalu lintas ini kita lakukan untuk memastikan masyarakat bisa melakukan perjalanan mudik dengan aman dan lancar. Semua pihak terlibat agar arus kendaraan dapat terkelola dengan baik,” ujar Mahyeldi.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 di wilayah Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan salah satu kebijakan penting dalam pengaturan tersebut adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik.
Pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selama periode itu, sejumlah jenis kendaraan barang tidak diperbolehkan melintas di jalur utama yang menjadi lintasan mudik masyarakat.
Adapun ruas jalan yang menjadi fokus pembatasan adalah jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk jalur sebaliknya.
Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut komoditas tertentu seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), hasil tambang, material galian, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, pupuk, bantuan untuk korban bencana, serta kendaraan pembawa kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah di jalur Padang menuju Padang Panjang yang melewati kawasan Lembah Anai. Sistem tersebut akan diterapkan berdasarkan pembagian waktu tertentu.
Pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari Kota Padang menuju Padang Panjang. Sementara pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, arus kendaraan akan dialihkan menjadi satu arah dari Padang Panjang menuju Padang.
Setiap pergantian waktu arus kendaraan akan disertai dengan masa steril atau clearance time. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi jalan benar-benar kosong sebelum arus kendaraan dari arah berikutnya dibuka.
Dedy menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam penuh mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan ringan seperti mobil pribadi serta sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan disiplin bersama, diharapkan arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.(*)
Komentar