Pastikan Produk Pangan di Supermarket Aman Dikonsumsi -->

AdSense New

Pastikan Produk Pangan di Supermarket Aman Dikonsumsi

Jumat, 06 Maret 2026
Seorang pengelola supermarket menjelaskan pola dan jenis dangan buang mereka jual kepada Tim BPOM  didampingi Walikota Hendri Arnis.


Pd. Panjang, fajarsumbar.com -Memastikan keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, terutama selama Ramadan dan menjelang Idulfitri, Walikota Hendri Arnis mendampingi tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan di sejumlah supermarket di Padang Panjang, Kamis (5/3).


Walikota Hendri bersama Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM, Linda Gusrini Fadri beserta tim melakukan inspeksi ke Jaros Swalayan dan AB Mart.


Tim melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, mulai dari kondisi kemasan produk, izin edar, tanggal kedaluwarsa, pengaturan suhu lemari pendingin, hingga tata kelola penyimpanan barang di gudang serta kebersihan area penjualan.


Wako Hendri mengatakan, dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah rekomendasi kepada pihak swalayan agar pengelolaan produk semakin sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) BPOM.


“Kita mendapat beberapa rekomendasi untuk diperbaiki agar dipenuhi sesuai SOP BPOM, mulai dari tata cara penjualan, kebersihan gudang, hingga kontrol terhadap hama agar pengelolaan produk benar-benar sesuai prosedur,” ujarnya.


Sementara itu, Linda Gusrini Fadri mengimbau masyarakat maupun pemilik supermarket agar lebih teliti dalam memastikan keamanan produk yang beredar.


Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label/Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk.


“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik supermarket untuk memperhatikan produk yang diterima maupun yang didistribusikan. Periksa kemasan, label, izin edarnya, serta tanggal kedaluwarsanya,” jelas Linda.


Dari hasil pemantauan yang dilakukan, produk yang beredar umumnya telah memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun izin produksi industri rumah tangga pangan (PIRT) yang diterbitkan pemerintah daerah.


“Setiap swalayan harus mendistribusikan produk yang sudah memiliki izin edar. Dari yang kami temukan, sebagian besar sudah memenuhi ketentuan tersebut. Untuk produk yang sudah kedaluwarsa, pihak supermarket  telah memisahkannya dari barang yang masih layak jual,” katanya.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, dr. Sonya Themiarto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPOM.


“Dalam waktu satu bulan ke depan, kami akan melakukan tindak lanjut untuk memastikan supermarket yang dikunjungi telah melaksanakan rekomendasi BPOM,” ujarnya.


Sonya menjelaskan, beberapa poin yang menjadikannya perhatian di antaranya penerapan fresh control, pengendalian hama di gudang seperti kecoa dan tikus, pencahayaan serta sirkulasi udara yang memadai, hingga penataan barang tidak bersentuhan langsung dengan lantai maupun dinding untuk mencegah timbulnya jamur.


Supermarket juga diminta memastikan pemisahan produk kedaluwarsa sertakan pengaturan suhu yang jelas pada lemari pendingin agar kualitas makanan tetap terjaga. (syam)