Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kota Sawahlunto kembali menjadi fokus penegakan hukum lingkungan yang intensif pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam sebuah langkah nyata untuk menjaga ekosistem dan ketertiban daerah, Polres Sawahlunto bersinergi dengan Ditkrimsus dan Tipidter Polda Sumatera Barat, serta Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Satpol PP, melaksanakan operasi terpadu berskala besar.
Operasi ini menyasar titik-titik krusial yang teridentifikasi kuat sebagai pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian alam di wilayah hukum Kota Arang tersebut.
Operasi yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Kehadiran pucuk pimpinan kepolisian setempat di lapangan menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan prioritas penegakan hukum yang mendesak.
Tim gabungan bergerak menyisir medan yang sulit untuk menjangkau lokasi-lokasi tersembunyi yang diduga menjadi pusat kegiatan ilegal. Dalam penyisiran tersebut, petugas kembali menemukan bukti otentik berupa box penyaring emas yang masih terpasang. Sebagai bentuk tindakan tegas dan untuk memastikan alat tersebut tidak dapat digunakan kembali, Kapolres memberikan instruksi langsung di tempat untuk memusnahkan peralatan tersebut dengan cara dibakar.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang antara kepolisian dan pemerintah daerah. Beliau menekankan bahwa selain aspek legalitas, keselamatan nyawa masyarakat dan dampak ekologis yang permanen menjadi pertimbangan utama di balik operasi ini.
“Razia ini kita lakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Simon Yana Putra saat memberikan keterangan di tengah lokasi penertiban.
Namun, operasi ini tidak hanya mengedepankan pendekatan represif melalui pemusnahan alat. Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Afridarman, memberikan perspektif solusi yang lebih konstruktif bagi kesejahteraan masyarakat di masa depan.
Beliau menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah bekerja keras untuk memfasilitasi potensi sumber daya alam agar dapat dikelola secara legal. Langkah ini dilakukan dengan cara mendata usulan dari berbagai desa terkait pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Dengan adanya WPR, diharapkan masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan yang terlindungi secara hukum, mengikuti standar keamanan yang berlaku, dan memberikan kontribusi ekonomi tanpa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
Dukungan penuh terhadap langkah kepolisian ini juga disuarakan oleh Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sawahlunto, Nurwansyah Putra. Menurutnya, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan agar pengawasan di lapangan dapat berjalan secara berkesinambungan. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk beralih dari praktik ilegal menuju tata kelola yang sesuai regulasi.
“Kami dari Satpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto siap bersinergi bersama kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan bersama,” ungkap Nurwansyah Putra.
Melalui operasi gabungan ini, Polres Sawahlunto dan Pemerintah Kota Sawahlunto mengirimkan pesan kuat bahwa segala bentuk eksploitasi alam yang melawan hukum tidak akan ditoleransi. Pengawasan berkelanjutan akan terus ditingkatkan untuk memastikan Sawahlunto tetap menjadi kota yang aman, tertib, dan lestari, sembari tetap membuka ruang bagi pemanfaatan kekayaan alam melalui jalur-jalur legal yang tengah dipersiapkan. (ton)
Komentar