![]() |
| . |
Sijunjung, fajarsumbar.com - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah objek pajak baru. Kebijakan tersebut telah diatur sejak Tahun 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Penegasan itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3), yang dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, serta para pelaku usaha dan industri setempat.
Menurut Evi, sejak 2022 pajak air permukaan sebenarnya sudah diberlakukan. Namun, implementasinya dinilai belum optimal di sejumlah daerah. Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini menggencarkan sosialisasi guna memastikan pemahaman yang utuh sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak tersebut.
“Sejak 2022 PAP yang menjadi kewenangan provinsi sudah dilaksanakan, tetapi belum optimal. Maka sekarang kita dorong sosialisasi agar pelaksanaannya lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menekankan, wajib pajak PAP tidak terbatas pada perusahaan kelapa sawit saja. Seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial maupun industri, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam objek pajak tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sektor-sektor seperti wisata air, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), industri pertanian, industri kehutanan, perkebunan, serta usaha lain yang menggunakan air permukaan memiliki kewajiban membayar PAP. Ketentuan ini, kata Evi, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk memastikan penerapan yang proporsional, DPRD Sumbar telah melakukan kajian mendalam bersama tenaga ahli, termasuk mempelajari praktik penerapan PAP di provinsi lain. Langkah serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar kebijakan ini berjalan efektif dan adil.
“Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah agar PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, namun tetap tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” jelasnya.
Evi mencontohkan skema pengenaan pajak bagi perusahaan sawit yang dinilai relatif ringan. Besaran PAP berkisar 3 hingga 5 persen per hektare dari nilai Rp3 juta hingga Rp5 juta. Menurutnya, angka tersebut sudah diperhitungkan agar tidak membebani, mengingat rata-rata penghasilan per hektare sawit bisa mencapai Rp5 juta.
“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Pajak rumah makan saja bisa belasan persen. Jadi PAP ini relatif kecil jika dibandingkan,” tambahnya.
Ia berharap optimalisasi PAP dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk membiayai pembangunan, sekaligus mendorong pelaku usaha dan industri yang memanfaatkan sumber daya air berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, jajaran OPD, serta para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Sijunjung. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan pajak daerah secara transparan dan akuntabel. (*)
Komentar