Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad,M.Ag
STP#series96.17042026
Padang - Tulisan ini dibuat setelah membaca media tentang kunjungan tiga orang tokoh media senior Sumatera Barat menemui Menko Polkam Djamari Chaniago. Poin penting yang dibahas disini adalah realitas sosial, agama dan adat dalam kehidupan nyata di era digital ini.
Pernyataan Djamari Chaniago itu pada dasarnya memukul titik yang sangat sensitif dalam tubuh sosial Minangkabau. Pertama ia mengkritik kerusakan ukuran malu, melemahnya sanksi moral, dan kaburnya batas antara kehormatan adat dengan kesalahan pribadi.
Dalam laporan yang memuat pernyataan itu, Djamari menegaskan bahwa jika seorang pemimpin adat terbukti bersalah, maka atribut adat yang melekat pada dirinya harus dicabut, agar publik paham bahwa yang dihukum adalah pribadinya, bukan adatnya.
Ia juga mengaitkan perlunya rekonstruksi hukum adat dengan upaya membangkitkan kembali kejayaan Ranah Minang setelah tekanan militer dan psikologis pasca-PRRI.
Saya melihat pernyataan ini penting, tetapi belum cukup. Sebab masalah Minangkabau hari ini bukan hanya soal oknum yang bersalah, melainkan soal budaya publik yang terlalu lama membiarkan kesalahan menjadi biasa.
Ketika pelanggaran tidak lagi menimbulkan rasa malu kolektif, ketika uang mulai mengalahkan marwah, dan ketika ABS-SBK lebih sering dipakai sebagai slogan ketimbang ukuran perilaku. Jadi yang runtuh bukan hanya figur, tetapi juga otoritas moral kebudayaan Minang itu sendiri.
Masalahnya, kita sering sibuk membanggakan watak egaliter Minangkabau. Tetapi gagal membedakan antara egaliter dengan anti-otoritas. Antara kritis dengan tidak hormat pada kepantasan. Antara demokratis dengan tidak mau tunduk pada standar moral.
Watak egaliter yang sehat melahirkan musyawarah, koreksi, dan keberanian menegur pemimpin.
Tetapi watak egaliter yang kelewat batas justru melahirkan kebiasaan meremehkan kewibawaan, mengolok simbol, membongkar hormat, dan menganggap semua orang sama. Bahkan dalam hal yang seharusnya dijaga dengan adab. Dalam kondisi seperti ini, yang hilang bukan kebebasan, melainkan hierarki moral.
Sebagai contoh “panjat batang pinang” yang masih diwariskan bisa dibaca bukan sekadar permainan rakyat, tetapi simbol psikologi sosial Ramai berebut naik, saling injak, tertawa melihat yang jatuh. Dan, kemenangan akhirnya milik yang paling licin membaca situasi. Ini tentu bukan seluruh watak Minang, tetapi metafora itu terasa relevan.
Ada semangat kompetitif, tetapi kadang kurang dibarengi dengan etika kolektif. Ada keberanian tampil, tetapi tidak selalu diikat oleh rasa malu spiritual. Akibatnya, daya saing tidak berubah menjadi peradaban, melainkan sering berhenti pada perlombaan saling mendahului.
Di sinilah kritik kedua Djamari, menjadi sangat tajam. Politik berbayar dianggap sepele, padahal dalam Islam itu bukan kecerdikan, melainkan risywah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan risywah, suap, ghulul, dan hadiah kepada pejabat sebagai perkara terlarang. Sedangkan penjelasan fikih yang dirujuk banyak lembaga keagamaan juga menempatkan suap sebagai perbuatan haram yang merusak keadilan, dan bahkan masuk kategori dosa besar.
Tetapi dalam praktik sosial-politik kita, suap sering diputihkan dengan istilah yang lebih lunak. “Uang transport”, “Pengganti lelah”, “Tali asih”, “Biaya operasional”, “Serangan fajar”, “Bantuan”.
Bahasa diperhalus agar dosa terasa administratif, bukan moral. Padahal di titik itulah kehancuran dimulai. Ketika sogok dianggap biasa, maka pemilihan tak lagi melahirkan pemimpin terbaik.Tetapi pemenang terbaik dalam mengelola transaksi.
Dari sini lahir birokrasi yang ingin balik modal, proyek yang diperas, jabatan yang diperdagangkan, dan kebijakan yang tidak lagi berorientasi maslahat.
Lebih pahit lagi, keadaan ini sering terjadi di daerah yang paling lantang meneriakkan agama dan adat. Terus kritik ketiga Anda, sangat tepat. Hambatan terhadap syariah justru datang dari mereka yang paling keras menyuarakan ABS-SBK.
Kasus konversi Bank Nagari ke syariah memperlihatkan dengan gamblang, bahwa isu syariah di Sumatera Barat bukan sekadar soal keyakinan. Tetapi juga soal kepentingan, kalkulasi politik, dan keberanian mengambil resiko institusional.
Sejumlah pemberitaan menunjukkan konversi itu tersendat karena syarat regulatif. Tarik-menarik politik, dan penolakan atau penundaan dari sebagian pemegang saham serta kepala daerah.
Tentu, secara adil harus diakui. Ada aspek hukum dan tata kelola yang memang kompleks. Tetapi dari sisi moral publik, masyarakat juga berhak bertanya. Mengapa yang paling nyaring bicara syariah justru sering paling lambat berkorban untuk syariah?
Lantas, di sinilah publik melihat gejala yang bisa disebut hipokrisi kolektif. Islam dipakai sebagai identitas simbolik. Tetapi ketika menuntut konsistensi kebijakan, komitmen finansial, atau keberanian struktural?. Tak pelak lagi yang ditemui adalah tiba-tiba yang muncul seribu alasan serta dalih.
Bukan syariah yang ditolak secara verbal, tetapi syariah yang diperlambat secara praktik.
Keadaan ini makin parah ketika keteladanan pemimpin informal diruntuhkan. Dalam tradisi Minangkabau, kerusakan formal masih bisa ditahan kalau ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan tokoh masyarakat berdiri tegak.
Tetapi jika unsur informal ini ikut terlibat dalam pragmatisme. Diam terhadap politik uang, akrab dengan broker kekuasaan, dekat dengan proyek, atau ikut menikmati jaringan patronase, maka masyarakat kehilangan tempat bertanya tentang benar dan salah. Yang tersisa hanyalah keramaian opini, bukan kepemimpinan moral.
Padahal adat Minangkabau sejak awal bukan dibangun untuk melindungi pelaku salah, tetapi untuk menjaga marwah bersama. Terus, usul Djamari agar atribut adat dicabut dari pemimpin adat yang terbukti bersalah sesungguhnya, itu sangat relevan.
Itu bukan penghinaan kepada adat, justru penyelamatan adat dari kontaminasi perilaku individu. Kalau ini tidak dilakukan, publik akan membaca bahwa adat hanya tegas kepada rakyat kecil. Tetapi lunak kepada yang punya gelar, jaringan, dan pengaruh.
Itu sangat berbahaya, karena akan melahirkan sinisme turun-temurun terhadap adat dan ulama sekaligus.
Masalah keempat kritik Djamari, dan mungkin yang paling serius, adalah bahwa Islam dan adat sering tinggal jargon saat pemilihan. Menjelang pilkada, pileg, atau pemilihan organisasi, semua mendadak berbicara tentang ABS-SBK, surau, ulama, marwah nagari, dan kepemimpinan beradab.
Tetapi setelah menang, yang bekerja bukan nilai, melainkan tim sukses, hutang politik, pembagian akses, dan kompromi dengan pemodal. Akibatnya, Islam dan adat bukan lagi sumber etika. Melainkan perangkat mobilisasi suara.
Di titik ini, kita harus berani jujur. Krisis Minangkabau hari ini bukan semata krisis ekonomi atau pembangunan, tetapi krisis kejujuran kebudayaan.
Kita belum sepenuhnya jujur mengakui bahwa banyak kerusakan bukan datang dari luar, melainkan dari dalam, dari pembiaran terhadap politik uang, dari toleransi pada kemunafikan publik, dari pengaburan antara simbol dan substansi, serta dari hilangnya rasa malu ketika agama dan adat diperalat untuk jabatan.
Pernyataan Djamari tentang trauma pasca-PRRI juga patut dibaca bukan hanya secara historis, tetapi psikologis. Sejumlah kajian memang menunjukkan bahwa pasca-PRRI masyarakat Sumatera Barat mengalami trauma sosial berkepanjangan, pembungkaman memori kolektif, perubahan karakter sosial.
Bahkan kecenderungan pragmatis dalam menyesuaikan diri dengan pusat kekuasaan.
Dari sini mungkin lahir watak defensif. Keras dalam simbol, tetapi ragu dalam langkah. Bangga dalam retorika, tetapi lemah dalam konsolidasi. Ramai dalam identitas, tetapi rapuh dalam kelembagaan.
Oleh karena itu, kebangkitan Minang tidak cukup hanya dengan nostalgia pada masa lalu. Tidak cukup dengan seminar, slogan, atau romantika kejayaan ulama dan adat. Kebangkitan hanya mungkin bila ada pembalikan moral pada empat hal.
Pertama, watak egaliter harus disucikan kembali. Dari egaliter yang liar menjadi egaliter yang beradab. Kritis boleh, tetapi hormat harus tetap ada. Demokratis boleh, tetapi kewibawaan moral harus dijaga.
Kedua, politik uang harus diperlakukan sebagai najis sosial, bukan kenakalan biasa. Selama pemberi dan penerima masih bisa berbaur mulus di podium adat dan agama tanpa rasa malu, selama itu pula Minang sulit bangkit.
Ketiga, ABS-SBK harus diukur dari keputusan yang berbiaya, bukan dari pidato. Orang yang paling banyak mengucapkan syariah harus dibuktikan dengan keberanian memilih kebijakan yang sejalan dengan syariah, meskipun berat dan beresiko.
Keempat, pemimpin informal harus dipulihkan marwahnya. Ninik mamak, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat harus kembali menjadi penjaga batas moral. Bukan penonton yang netral, apalagi pemain terselubung dalam transaksionalisme politik.
Jadi, apakah Minang kembali bangkit?
Jawabannya, Bisa!, tetapi tidak dengan slogan yang sama dan kebiasaan yang lama. Minang hanya akan bangkit bila berani menghukum kesalahan tanpa memandang gelar, berani menyebut suap sebagai laknat bukan strategi.
Bahkan, berani membedakan Islam sebagai nilai dari Islam sebagai alat kampanye, dan berani membersihkan adat dari mereka yang menjadikannya tameng bagi cacat pribadi.
Kalau tidak, maka yang bangkit hanya euforia identitas. Bukan marwah. Bukan peradaban. Dan bukan Minangkabau yang sejati.(ds).
Komentar