![]() |
| Pilwana Serentak tahun 2026 di Padang Pariaman |
Padang Pariaman - Gelombang polemik akhirnya menemukan titik terang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang terbaru, tertanggal 27 Maret 2026, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto
PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dan, PP ini secara resmi mencabut juga menyatakan tidak berlaku PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya (termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019).
PP ini adalah regulasi revolusioner yang mengatur tata kelola desa, menitikberatkan pada profesionalisme pemerintahan desa
Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada Pasal 42 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) atau Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Sumatera Barat.
Dalam regulasi terbaru ini, bahwa perangkat desa tidak hanya diwajibkan menjaga netralitas. Tetapi juga harus siap melepas jabatannya secara bertahap. Mulai dari cuti sejak menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.
Ketentuan ini menjadi penegas bahwa kontestasi politik di desa tidak boleh berjalan bersamaan dengan penggunaan kewenangan struktural.
Dalam Pasal 42 terdapat empat ayat tersebut, bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Artinya, sejak awal proses pencalonan dimulai, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktifnya.
Langkah ini bertujuan menjaga netralitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan dalam proses demokrasi.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tugas perangkat desa yang cuti akan dirangkap oleh perangkat desa lainnya. Penunjukan dilakukan melalui keputusan kepala desa, sehingga roda pemerintahan tidak terhambat meskipun ada perangkat yang terlibat dalam kontestasi Pilkades/Pilwana.
Peraturan paling tegas muncul pada ayat keempat. Ketika perangkat desa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Kian jelas dan tegas, tidak ada ruang bagi perangkat desa untuk tetap mempertahankan posisi sambil mengikuti proses pemilihan.
Jadi, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi perangkat desa yang ingin mengikuti Pilkades/Pilwana. Pilihan untuk maju berarti konsekuensi untuk mundur dari jabatan harus diterima sejak awal.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan cerminan komitmen terhadap demokrasi desa yang bersih, adil, dan bermartabat.
Lantas, peraturan ini mengubah peta permainan. Perangkat nagari yang maju sebagai calon kepala desa atau wali nagari atau nama lain tak lagi cukup cuti. Mereka wajib mundur permanen begitu ditetapkan sebagai calon.
Perubahan ini langsung menabrak kebiasaan lama. Setidaknya, di Padang Pariaman khususnya bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021, perangkat nagari sebelumnya hanya diminta mengambil cuti selama tahapan pemilihan.
Kini, aturan daerah itu praktis tak relevan, tergeser oleh regulasi yang lebih tinggi.
Ketentuan baru tersebut tertulis tegas. Begitu status calon ditetapkan oleh panitia Pilwana, perangkat nagari harus menyerahkan surat pengunduran diri.
Dan yang paling krusial, keputusan itu bersifat final, tak bisa ditarik kembali. Tak ada ruang untuk “coba-coba” maju lalu kembali jika kalah.
Situasi ini menciptakan apa yang disebut banyak pihak sebagai “ketimpangan risiko”. Di saat perangkat nagari harus mempertaruhkan jabatan secara total.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru hanya diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Jika gagal, mereka masih bisa kembali ke posisi semula tanpa kehilangan karier.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku sejak pendaftaran awal. Kewajiban mundur baru aktif ketika calon resmi ditetapkan sebagai peserta tetap.
Di titik inilah dilema tersebut muncul. Antara mempertahankan jabatan atau bertaruh penuh dalam kontestasi politik nagari.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas. Menjaga netralitas aparatur, mencegah konflik kepentingan, serta menutup celah penyalahgunaan wewenang selama proses pemilihan berlangsung.
Namun di lapangan, kebingungan belum sepenuhnya reda. Tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman harus menyikapi secara bijak. Sehingga tidak terjadi benturan dalam kompetensi di tingkat bawah. Apalagi, rumah sudah tokok babunyi.
Agaknya, Pemkab Padang Pariaman bekerja keras untuk melahirkan Perbup terbaru atau merevisi Perbup No.19 tahun 2021 tersebut jelang pada tanggal 3 Mei 2026 sebagaimana jadwal tahapan Pilwana menetapkan nama-nama calon Wali Nagari.
Kalau tidak, menjadi dilema, apakah tetap mempertahankan Perbup No.19 tahun 2021, berarti mengabaikan PP No.16 tahun 2026. Jika memberlakukan PP 16/2026, tentu konsekwensinya membuat Perbup terbaru, itupun harus mendapat rekomendasi persetujuan dari Gubernur Sumbar melalui Biro Hukum Pemprov, ataukah merevisi yang lama. Krusial memang?
Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) melalui Kabid IKP Kominfo Heri Sugianto yang dihubungi fajarsumbar.com, Selasa sore (14/4/2026) mengakui bahwa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah melakukan pencermatan awal terhadap substansi pengaturan dalam PP tersebut.
"DPMD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama panitia tingkat Kabupaten, khususnya Bagian Hukum akan segera membahasnya," kata Heri Sugianto.
Ia menyebut bagaimanapun hasil pembahasan, maupun arahan dan kebijakan dari pimpinan daerah akan disampaikan ke publik.
Hal demikian, sebut Heri Sugianto, untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Padang Pariaman tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah daerah akan berhati-hati dalam mengambil langkah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi di lapangan nantinya," ucap Heri Sugianto.
Kini situasi menjadi serba hati-hati. Pemerintah daerah memilih menunggu kejelasan teknis sambil menyusun langkah. Di tengah ketidakpastian ini, satu hal sudah pasti.
Pilwana kali ini bukan sekadar kontestasi, tapi juga pertaruhan besar bagi perangkat nagari yang berani maju.(saco).
Komentar