Sekolah dan Warga Bersatu, Lingkungan SMPN 2 Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Kawasan Edukatif Tanpa Rokok -->

AdSense New

Sekolah dan Warga Bersatu, Lingkungan SMPN 2 Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Kawasan Edukatif Tanpa Rokok

Kamis, 16 April 2026
Kepala sekolah, guru dan komite sekolah di depan sebuah warung di sekitar SMPN 2 Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com – Upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan aman terus diperkuat oleh SMP Negeri 2 Kota Padang Panjang. Tidak hanya dari dalam sekolah, komitmen itu kini melibatkan masyarakat sekitar, khususnya para pemilik warung di lingkungan sekolah.


Melalui serangkaian pertemuan yang melibatkan kepala sekolah, komite, Ketua RT, hingga pemilik warung, akhirnya tercapai kesepakatan bersama untuk tidak menjual rokok kepada pelajar serta tidak melayani aktivitas merokok siswa di sekitar warung. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam membentuk lingkungan edukatif yang bebas dari pengaruh negatif.


Pertemuan puncak yang melahirkan komitmen tersebut turut dihadiri unsur pemerintah dan aparat, mulai dari lurah, Babinsa, hingga Satpol PP. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan karakter anak tidak hanya berada di sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.


Sebagai bentuk implementasi, sejak Kamis (16/4), spanduk imbauan dipasang di setiap warung sekitar sekolah. Spanduk tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya larangan menjual rokok kepada siswa, tidak melayani siswa yang merokok atau berkumpul tanpa tujuan jelas, serta tidak menerima penitipan barang seperti handphone, motor, maupun tas.


Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama ini, pihak sekolah dan warga kerap menemukan siswa, khususnya laki-laki, yang merokok dan berkumpul di warung saat jam istirahat bahkan di luar jam pelajaran. Kebiasaan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan sekolah, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan dan masa depan pelajar.


Kepala SMPN 2 Padang Panjang, Dwi Suryani Alfa, menegaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari keresahan bersama. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang siswa secara positif.


“Kesepakatan ini dibuat secara tertulis dan ditandatangani pemilik warung sebagai bentuk komitmen bersama. Tujuannya jelas, melindungi siswa dari kebiasaan yang merugikan,” ujarnya.


Selain itu, pemilik warung juga berperan sebagai mitra pengawasan. Jika ditemukan siswa yang melanggar, mereka sepakat untuk segera melaporkan kepada pihak sekolah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kontrol sosial di lingkungan sekitar.


Kasi Trantib Satpol PP, Idris, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan mendukung dengan melakukan patroli rutin guna memastikan kesepakatan berjalan konsisten di lapangan.


Langkah yang dilakukan SMPN 2 Padang Panjang ini menjadi contoh bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Ketika sekolah, orang tua, dan masyarakat bergerak bersama, maka tercipta ekosistem pendidikan yang lebih kuat dalam membentuk karakter generasi muda.


Lebih dari sekadar larangan, gerakan ini juga menjadi edukasi penting bagi siswa tentang bahaya rokok, disiplin, serta tanggung jawab sosial. Harapannya, kebiasaan positif ini dapat terus terjaga dan menjadi budaya yang mengakar di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.(Syam)