![]() |
| . |
Padang, fajarsumbar.com - Persoalan buruh dan tenaga kerja di Sumatera Barat kembali mencuat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang, berbagai persoalan ketenagakerjaan dibongkar mulai dari upah minimum, perlindungan BPJS hingga lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
RDP yang berlangsung di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Kamis (7/5/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan para peserta aksi.
Evi Yandri mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan serikat pekerja dan mahasiswa telah dicatat untuk dibahas lebih lanjut, baik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Jika memang diperlukan langkah yang lebih serius, DPRD Sumbar siap mendorong pembentukan Panitia Khusus atau Pansus terkait persoalan buruh dan tenaga kerja,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan di Sumbar tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa karena menyangkut hak dasar pekerja, kesejahteraan masyarakat, serta tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja.
Anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi, mengaku prihatin terhadap berbagai dugaan pelanggaran hak pekerja yang terjadi di sejumlah perusahaan di Sumbar. Ia menilai masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami melihat ada persoalan serius terhadap perlindungan hak tenaga kerja. Perusahaan yang melanggar aturan harus dipanggil dan ditindak sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurfirmansyah. Ia meminta DPRD tidak hanya mendengar keluhan pekerja, tetapi juga memanggil pihak perusahaan agar solusi yang dihasilkan lebih objektif.
“Kita ingin mendengar semua pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dalam forum tersebut, Aliansi Cipayung Padang turut melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar. Mereka mendesak Kepala Disnakertrans Sumbar mundur karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hak pekerja.
“Kami mendesak Kepala Disnakertrans Sumbar mundur karena dinilai lalai dalam pengawasan ketenagakerjaan,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, mengakui kondisi ketenagakerjaan di Sumbar masih menghadapi banyak tantangan. Ia menyebut angka pengangguran di Sumbar masih tergolong tinggi, terutama karena Sumbar bukan daerah berbasis industri besar.
Firdaus juga mengungkapkan masih rendahnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Sumbar. Menurutnya, baru sekitar 25 persen tenaga kerja yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi pidana. Ini yang terus kami dorong agar dipatuhi perusahaan,” katanya.
Ia juga berharap dukungan DPRD Sumbar melalui program pokok pikiran atau pokir anggota dewan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Selain menuntut kenaikan upah, KSPSI Sumbar juga mengungkap berbagai persoalan lain seperti ketidakjelasan status kerja, minimnya perlindungan jaminan sosial, hingga pelayanan BPJS yang dinilai belum maksimal.
Mereka mendesak negara hadir lebih serius dalam menyelesaikan persoalan buruh melalui langkah konkret, termasuk pembentukan Pansus DPRD Sumbar agar pengawasan terhadap perusahaan lebih ketat.
RDP berlangsung tertib dan damai. Puluhan peserta mengikuti jalannya diskusi hingga selesai sebelum akhirnya ditutup dengan makan siang bersama di lingkungan DPRD Sumbar.(*)
Komentar