![]() |
| . |
Sekayu, fajarsumbar.com – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung pada Senin (25/05/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, dan Wakil Ketua II H. Ahmadi, SE. Turut hadir Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, SH.
Selain diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs. Syafarudin, M.Si, Sekretaris DPRD Mirwan Susanto, SE., MM, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.(ADV/Susilawati)
Komentar