Sijunjung – Tragedi longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Situntuak, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (15/5/2026).
Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran tebing.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan kejadian itu berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB saat warga tengah melakukan aktivitas penambangan emas tradisional. Dari total 12 orang yang berada di lokasi, tiga orang berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menjauh sesaat sebelum tebing runtuh.
“Benar terjadi longsor di lokasi tambang emas ilegal. Kami turut berduka atas musibah ini. Ada sembilan warga yang tertimbun material longsor,” ujar Susmelawati saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, posisi tebing yang longsor berada sekitar tiga meter dari titik aktivitas penambangan. Tebing tersebut tiba-tiba ambruk dan langsung menimbun para pekerja di lokasi.
Proses pencarian korban dilakukan secara bertahap. Sekitar pukul 15.00 WIB, lima korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya, empat korban lainnya berhasil dievakuasi pada pukul 17.00 WIB.
Evakuasi dilakukan oleh warga bersama personel Polres Sijunjung. Sejumlah alat berat juga dikerahkan untuk membantu proses pencarian korban yang tertimbun material longsor.
Menurut Susmelawati, aktivitas tambang di lokasi tersebut dilakukan secara ilegal menggunakan metode tradisional seperti dompeng dan dulang. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang tersebut.
“Lokasi ini merupakan tambang emas ilegal. Aktivitas penambangan dilakukan warga menggunakan dompeng dan dulang. Untuk penggunaan alat berat masih kami pastikan lebih lanjut,” katanya.
Pasca kejadian, aparat kepolisian langsung memasang garis polisi dan memastikan kawasan tambang akan ditutup. Polisi juga akan melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini melalui penyelidikan. Selama ini Polda Sumbar terus melakukan imbauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal,” tegasnya.
Berikut daftar korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut:
Ujang Kandar (40), warga Jorong Padang Lalang, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
Haris (23), warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
Atan (20), warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
Baim (17), warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
Acai (43), warga Jorong Padang Lalang, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
Marsel Buyuik (23), warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
Ditol (40), warga Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII.
Madi (24), warga Jorong Koto, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.
Diok (22), warga Jorong Padang Lalang, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.(des*)
Komentar