Moralitas Kekuasaan, Kewenangan Negara, dan Realitas Sosial (Tragedi PETI antara Amanah dan Krisis Trust Publik) -->

AdSense New

Moralitas Kekuasaan, Kewenangan Negara, dan Realitas Sosial (Tragedi PETI antara Amanah dan Krisis Trust Publik)

Rabu, 20 Mei 2026

Oleh: Duski Samad

Pemerhati Sosial Kemasyarakatan


Padang - Pernyataan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah terkait dugaan adanya “oknum yang membentengi” aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung. Sesungguhnya bukan sekadar pernyataan administratif biasa. Kalimat itu membuka ruang pembacaan yang jauh lebih dalam tentang hubungan antara moralitas kekuasaan, kewenangan negara, dan realitas sosial di lapangan.


Tragedi longsor tambang yang menewaskan sejumlah pekerja. Bukan hanya musibah kemanusiaan. Tetapi juga alarm sosial tentang lemahnya pengawasan, rapuhnya integritas, dan munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menegakkan hukum secara adil.


Di Sumatera Barat, masyarakat tidak hanya mengenal Mahyeldi sebagai gubernur, tetapi juga sebagai “Buya”. Dalam kultur Minangkabau, panggilan Buya bukan sekadar identitas religius. Ia mengandung makna moral, simbol keteladanan, keberanian menyampaikan kebenaran, dan amanah sosial-keagamaan. 


Ketika seorang pemimpin dipanggil Buya, masyarakat tidak hanya menilai keberhasilannya membangun jalan, jembatan, atau administrasi pemerintahan. Tetapi juga menilai integritas ruhani dan keberpihakannya kepada keadilan.


Namun sebagai gubernur, seseorang bergerak dalam sistem negara yang penuh batas kewenangan, regulasi, birokrasi, dan koordinasi lintas lembaga. Di sinilah sering muncul ketegangan sosial. Publik berharap ketegasan moral dan tindakan cepat, sementara pejabat pemerintahan harus bergerak dalam prosedur hukum dan mekanisme administratif.


Oleh sebab itu, ketika Mahyeldi menyebut adanya “oknum yang membentengi”, publik menangkap pesan bahwa persoalan PETI bukan sekadar tambang rakyat biasa. Tetapi sudah terkait dengan jaringan perlindungan ekonomi dan kekuasaan yang lebih luas.


Dalam bahasa politik birokrasi, istilah “oknum” sering digunakan untuk menyebut keterlibatan pihak tertentu tanpa menyebut institusi secara langsung. Tetapi masyarakat awam memiliki logika sederhana. Jika tambang ilegal berlangsung bertahun-tahun secara terbuka, mustahil tidak ada yang mengetahui.


Secara sosiologis, aktivitas PETI memang sulit bertahan lama tanpa adanya pembiaran, perlindungan kekuasaan, jaringan ekonomi, dan kemungkinan backing politik tertentu.


Sebab tambang ilegal bukan aktivitas kecil. Ia melibatkan rantai ekonomi yang besar. Pemodal, operator alat, pemasok BBM, pengangkut, pembeli emas, pengamanan lapangan, hingga distribusi hasil tambang. Dalam kondisi seperti itu, negara sering berhadapan dengan kekuatan informal yang bergerak lebih cepat dibanding mekanisme hukum formal.


Di sinilah muncul persoalan mendasar. Apakah negara benar-benar hadir secara substantif, atau hanya hadir secara administratif?


Secara konstitusional, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ia bukan hanya kepala daerah otonom, tetapi juga perpanjangan tangan negara dalam memastikan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, dan ketertiban umum berjalan sebagaimana mestinya.


Lantas, tragedi PETI tidak bisa hanya dibaca sebagai persoalan kabupaten atau aparat lapangan semata. Ia adalah ujian terhadap kapasitas negara menjaga amanah konstitusi.


Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai negara” bukan berarti dimiliki penguasa. Tetapi negara wajib mengatur, mengawasi, melindungi lingkungan, dan memastikan distribusi manfaat yang adil.


Masalahnya, dalam realitas sosial, negara sering berhadapan dengan ekonomi survival. Banyak pekerja PETI hanyalah rakyat kecil yang mencari nafkah di tengah sempitnya lapangan kerja dan tekanan ekonomi. Yang meninggal di lubang tambang biasanya pekerja lapangan. Tetapi di belakang mereka sering terdapat pemodal besar dan jaringan distribusi yang sulit disentuh hukum.


Sehingga masyarakat sering marah. Yang mati rakyat kecil, tetapi yang menikmati keuntungan terbesar justru pemain besar.


Dalam ilmu politik, kondisi seperti ini melahirkan crisis of public trust, yaitu krisis kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum. Masyarakat mulai melihat hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketika rasa keadilan melemah, maka legitimasi negara perlahan ikut terkikis.


Di titik inilah pidato Abu Bakar Ash-Shiddiq saat dibaiat menjadi sangat relevan. Abu Bakar berkata:


 “Yang lemah di antara kalian kuat di sisiku sampai aku berikan haknya. Yang kuat di antara kalian lemah di sisiku sampai aku ambil hak darinya.”


Pidato ini menunjukkan bahwa inti kekuasaan bukan sekadar administrasi pemerintahan, tetapi keberanian moral menegakkan keadilan tanpa takut kepada kekuatan ekonomi dan kelompok kepentingan. Kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung pelanggaran. Pemimpin harus siap dikoreksi, dan hukum tidak boleh tunduk kepada cukong.


Dalam falsafah Minangkabau, “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, kerusakan alam bukan sekadar pelanggaran hukum. Tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah Tuhan dan generasi mendatang. Pepatah Minang mengatakan “Alam Takambang Jadi Guru.”


Tetapi jika alam dihancurkan demi keuntungan sesaat, maka yang rusak bukan hanya bukit, sungai, dan hutan, melainkan juga nurani sosial masyarakat.


Dalam tasawuf, kerusakan sosial sering lahir dari hubbud dunya, cinta dunia yang berlebihan, kerakusan ekonomi, hilangnya rasa muraqabah kepada Allah, dan matinya hati nurani. Al-Qur’an telah mengingatkan “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”(QS. Ar-Rum: 41)


Nah, tragedi PETI di Sijunjung sesungguhnya bukan sekadar longsor tambang. Ia adalah cermin tentang lemahnya keteladanan, rapuhnya pengawasan, krisis moral kekuasaan, dan kegagalan menghadirkan keadilan sosial secara nyata.


Negara tidak boleh kalah oleh jaringan ilegal. Hukum harus hadir, bukan hanya sebagai teks. Tetapi sebagai rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Sebab kekuasaan tanpa moral hanya melahirkan ketakutan. Tetapi moral tanpa keberanian hanya akan tinggal pidato.(DS.19052026).