![]() |
| Perumda AM Kota Padang dan Kejari Padang Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum |
Padang, fajarsumbar.com - Komitmen menghadirkan pelayanan air bersih yang profesional, transparan dan akuntabel terus diperkuat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hotel The ZHM Premiere, Selasa (12/5/2026), dan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang modern dan berlandaskan kepastian hukum.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Koswara beserta jajaran, Direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, asisten manajer, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.
Kolaborasi antara Perumda AM Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Kota Padang tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kota Padang akan memberikan pendampingan hukum kepada Perumda AM Kota Padang dalam berbagai aspek strategis perusahaan. Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum hingga tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung jalannya operasional perusahaan secara profesional dan terukur.
Kerja sama ini dinilai penting mengingat Perumda AM sebagai perusahaan pelayanan publik memiliki berbagai aktivitas yang berkaitan dengan administrasi, kerja sama proyek, pelayanan pelanggan hingga pengelolaan aset daerah yang membutuhkan kepastian hukum dalam setiap prosesnya.
Selain memberikan pendampingan dalam penyusunan kontrak dan pelaksanaan proyek, Kejari Kota Padang juga akan mendukung pengawasan terhadap berbagai program strategis, termasuk program hibah air minum perkotaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi tersebut sekaligus menjadi upaya preventif dalam meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari serta memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel.
Tidak hanya itu, dalam ruang lingkup kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Padang juga akan membantu Perumda AM dalam proses penagihan tunggakan pelanggan melalui mekanisme hukum berupa surat peringatan atau somasi. Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran rekening air.
Dengan adanya dukungan hukum dari Kejari, diharapkan proses penyelesaian berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi perusahaan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai aturan, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Perumda AM Kota Padang dalam membangun budaya kerja yang profesional dan bebas dari potensi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Manajemen Perumda AM Kota Padang meyakini, penguatan sistem hukum dan tata kelola perusahaan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem yang lebih tertata dan terukur, perusahaan dapat lebih fokus menghadirkan layanan air bersih yang optimal, berkelanjutan dan terpercaya bagi seluruh pelanggan.
Kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Padang ini juga menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang baik harus dibangun melalui sinergi lintas lembaga, sehingga seluruh proses kerja dapat berjalan transparan, profesional dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Ke depan, Perumda AM Kota Padang berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjadi bentuk pendampingan hukum semata, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan perusahaan daerah yang semakin maju, modern dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Padang.(Ab)
Komentar