Rapat Tarif Air di DPRD Padang Panjang Berakhir Tegang, Pembahasan Dihentikan Sementara -->

AdSense New

Rapat Tarif Air di DPRD Padang Panjang Berakhir Tegang, Pembahasan Dihentikan Sementara

Jumat, 15 Mei 2026

 

Suasana rapat pembahasan kenaikan tarif air Perumda dengan DPRD Padang Panjang.

Padang Panjang, fajarsumbar.com – Pembahasan rencana kenaikan tarif air Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang kembali memicu ketegangan dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, Rabu (13/5). Suasana rapat berlangsung panas setelah pihak legislatif menyoroti kesiapan administrasi dan dasar perencanaan perusahaan daerah tersebut.


Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi II. Dari pihak Perumda Tirta Serambi hadir Direktur Angga Putra Jayani beserta jajaran manajemen.


Dalam pemaparannya, manajemen Perumda menjelaskan sejumlah alasan yang melatarbelakangi usulan penyesuaian tarif air. Di antaranya meningkatnya biaya operasional perusahaan, tingginya konsumsi listrik untuk distribusi air, kondisi jaringan pipa yang sudah menua, hingga kebutuhan peningkatan mutu pelayanan kepada pelanggan.


Namun penjelasan tersebut belum mampu meyakinkan anggota dewan. Sejumlah legislator justru mempertanyakan kesiapan perusahaan dalam menyusun dasar kebijakan sebelum usulan kenaikan tarif diajukan kepada masyarakat.


Ketegangan mulai meningkat saat anggota DPRD meminta pihak Perumda menunjukkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan. Dokumen itu dianggap krusial karena memuat arah kebijakan perusahaan, target pendapatan, rencana belanja, hingga dasar pengambilan keputusan strategis perusahaan daerah.


Situasi memanas ketika pihak Perumda menyampaikan bahwa RKAP masih dalam tahap penyempurnaan dan belum rampung sepenuhnya. Jawaban tersebut langsung memicu reaksi keras dari sejumlah anggota dewan yang menilai perusahaan belum siap membahas kenaikan tarif.


Bagi DPRD, keberadaan RKAP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan utama dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tanpa dokumen tersebut, dasar penghitungan dan argumentasi kenaikan tarif dianggap belum memiliki pijakan yang kuat serta sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.


Beberapa anggota dewan secara terbuka mempertanyakan bagaimana perusahaan daerah bisa mengusulkan kenaikan tarif, sementara dokumen perencanaan kerja dan anggaran perusahaan sendiri belum selesai disusun.


Perdebatan berlangsung cukup alot hingga akhirnya DPRD memutuskan menghentikan sementara pembahasan. Rapat ditutup lebih awal dengan alasan dokumen pendukung yang diperlukan belum lengkap dan pembahasan dinilai tidak efektif untuk dilanjutkan.


Dalam forum tersebut, DPRD juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif air harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.


Dewan menegaskan setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat wajib dilakukan secara transparan, berbasis data, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang masih menghadapi tekanan biaya hidup.


Selain itu, DPRD meminta Perumda Tirta Serambi lebih dahulu memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan sebelum membebankan kenaikan tarif kepada pelanggan. Keluhan terkait kualitas air, distribusi yang belum stabil, hingga kondisi jaringan pipa yang kerap bermasalah disebut masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.


DPRD juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan tarif tanpa perencanaan matang dan dokumen perusahaan yang lengkap berpotensi memunculkan persoalan administratif serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah.


Sikap tegas DPRD dalam rapat tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menjadi peringatan agar setiap keputusan strategis dilakukan dengan perencanaan yang benar-benar matang.(Syam)