Antrean BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU, Gubernur Sumbar Instruksikan Satgas Pengawasan

Atas

Antrean BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU, Gubernur Sumbar Instruksikan Satgas Pengawasan

Kamis, 18 Juni 2026
.


Padang, fajarsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah serius untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dengan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di seluruh daerah.


Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi guna memastikan distribusi Solar dan Pertalite berjalan tepat sasaran.


Instruksi tersebut disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang digelar di Padang dan dihadiri bupati, wali kota, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas.


Mahyeldi menegaskan, antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah SPBU tidak bisa dianggap persoalan biasa karena telah mengganggu aktivitas masyarakat dan memengaruhi roda perekonomian daerah.


“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” ujar Mahyeldi.


Menurutnya, pengendalian distribusi BBM subsidi tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah provinsi atau Pertamina. Diperlukan keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar subsidi energi tepat sasaran.


Sebagai bagian dari pengendalian, Pemprov Sumbar sebelumnya juga telah menerapkan pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026.


Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah Sumbar.


Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan penguatan pengawasan sangat diperlukan karena masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi.


Ia menyebutkan modus yang kerap terjadi di antaranya penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode tanpa dokumen resmi, hingga kendaraan yang direkayasa untuk memperoleh BBM melebihi ketentuan.


Menurut Helmi, praktik-praktik tersebut berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima.


Karena itu, hasil rakor juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat di SPBU, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.


Sebagai tindak lanjut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menyatakan komitmen mendukung Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.


Pemprov berharap langkah ini dapat menekan penyalahgunaan BBM subsidi, mengurangi antrean panjang di SPBU, dan memastikan distribusi energi bersubsidi lebih adil bagi masyarakat.(adpsb/bud)