Breaking News; BNN RI Bongkar Dugaan 'Pabrik' Sabu Rumahan di Kota Padang, Satu Tersangka Ditangkap

Atas

Breaking News; BNN RI Bongkar Dugaan 'Pabrik' Sabu Rumahan di Kota Padang, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026
Beri keterangan kepada wartawan.


Padang, fajarsumbar.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar dugaan laboratorium narkotika jenis sabu skala rumahan di kawasan kaki Bukit Tarantang, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.


Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Dr. Aswin Sipayung, S.IK, M.H., dalam operasi gabungan yang digelar, Selasa (23/6/2026).


Dalam operasi itu, Brigjen Aswin didampingi Direktur P2 BNN RI Brigjen Pol Adri Irniadi., S.I.K., M.H., Direktur Narkotika BNN RI Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H dan Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid.,SH., MH.


Brigjen Aswin Sipayung kepada awak media, Rabu (25/6/2026) menjelaskan, pengungkapan laboratorium sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan selama satu bulan terakhir.


Menurutnya, tim berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di kawasan terpencil di kaki Bukit Tarantang, yang diduga kuat dijadikan lokasi produksi sabu.


Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SES yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus peracik narkotika di laboratorium tersebut.


“Pelaku menjalankan proses produksi secara mandiri dengan memesan bahan kimia, prekursor, dan peralatan laboratorium melalui jaringan online,” ujar Brigjen Aswin dalam keterangannya kepada media ini.


Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar beserta bahan kimia berbahaya seperti Toluene, Asam Sulfat, Metanol, dan Iodine yang digunakan dalam proses pembuatan sabu.


Selain bahan baku, petugas juga menemukan berbagai alat laboratorium rakitan seperti kompor listrik, tabung reaksi, alat pemanas, serta kondensor modifikasi yang digunakan dalam proses produksi.


Brigjen Aswin menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkotika kini mulai memanfaatkan lokasi terpencil untuk menghindari pengawasan aparat dan masyarakat.


Ia mengatakan, sinergi antara BNN RI, Polri, dan Bea Cukai menjadi faktor utama keberhasilan operasi tersebut, terutama dalam melacak distribusi bahan kimia yang digunakan tersangka.


Dengan terbongkarnya laboratorium itu, BNN RI berhasil mencegah peredaran sabu dalam jumlah lebih besar yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda di Sumatera Barat.


Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. BNN RI juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Ab)