DPRD Padang Panjang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 -->

Atas

DPRD Padang Panjang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026
Ketua DPRD Imbral menyerahkan Perda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025 yang disahkan pada rapat paripurna, Jumat (19/6) di gedung DPRD.


Padang Panjang,    fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang  menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban  APBD Tahun Anggaran 2025  menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (19/6).


Rapat yang berlangsung di  DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD, Imbral, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Wakil Ketua Nurafni Fitri.


Hadir dalam rapat itu Walikota Hendri Arnis, Wakil Walikota Allex Saputra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekretaris Daerah, kepala OPD di lingkungan pemerintah kota, serta  undangan .


Persetujuan Ranperda ditandai dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD yang secara bulat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.


Pendapat akhir fraksi disampaikan Amrizal (Fraksi PBB-PKS), Nasrul (Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa), Hendrico (Fraksi Gerindra), Vani Utari (Fraksi PAN), dan Andre Hilman Pratama (Fraksi NasDem).


Wako Hendri Arnis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan Ranperda yang berlangsung secara cermat, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan.


"Seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


Menanggapi salah satu pandangan fraksi mengenai pelayanan di RSUD, Hendri menegaskan pemko memberikan perhatian serius terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan. Pembenahan standar operasional prosedur (SOP), penguatan etika tenaga medis, hingga peningkatan kualitas komunikasi dengan pasien akan terus dilakukan agar pelayanan rumah sakit semakin baik dan mampu bersaing dengan fasilitas kesehatan swasta.


"Kita tidak boleh kalah dengan rumah sakit swasta. SOP akan dibenahi, begitu juga etika tenaga medis, baik dalam bertindak maupun bertutur kata saat memberikan pelayanan kesehatan," tegasnya.


Hendri juga memastikan pemko akan terus melakukan pembenahan di berbagai sektor serta menjaga pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif dan efisien.


"Tahun 2026 ini kita berupaya agar tidak ada SiLPA, kecuali yang memang terjadi akibat kebijakan efisiensi. Mari kita bergandengan tangan antara DPRD dan Pemerintah Kota untuk membangun Padang Panjang yang lebih baik," katanya.


Selain itu, ia membuka ruang bagi masyarakat maupun DPRD untuk menyampaikan laporan apabila terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang belum memberikan pelayanan secara optimal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi.


Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama sebagai tanda resmi ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang. (syam)