Kelima Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sawahlunto Tahun 2025 -->

Atas

Kelima Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sawahlunto Tahun 2025

Sabtu, 20 Juni 2026
Ketua DPRD Sawahlunto Susi Haryati menandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sawahlunto Tahun 2025 menjadi Perda disaksikan langsung oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dedi Syahendry dalam rapat paripurna. (foto dok humas DPRD Sawahlunto)


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto yang digelar pada Sabtu, 20 Juni 2026 di gedung legislatif setempat, menandai sebuah langkah penting dalam kedewasaan tata kelola pemerintahan daerah. 


Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Sawahlunto terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 


Dalam suasana khidmat yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat, Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, secara resmi menyampaikan apresiasi tertinggi atas tercapainya kesepakatan bersama ini. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif demi kemajuan kota.  


​Momentum krusial dalam rapat ini terjadi saat kelima fraksi yang ada di DPRD Kota Sawahlunto secara bulat menyatakan persetujuan mereka terhadap Ranperda tersebut. Melalui pandangan akhir masing-masing fraksi, dokumen pertanggungjawaban ini disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 


Wali Kota Riyanda Putra menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah instrumen vital dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Terlebih lagi, laporan keuangan yang dibahas sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat dan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  


​Perjalanan menuju persetujuan bersama ini dicapai melalui proses pembahasan yang intensif dan terjadwal ketat oleh Badan Musyawarah DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rangkaian proses dimulai pada tanggal 17 Juni 2026 melalui penyampaian Nota Pengantar Wali Kota yang segera direspons oleh fraksi-fraksi melalui Pemandangan Umum mereka. 


Keesokan harinya, pada 18 Juni 2026, Wali Kota memberikan jawaban resmi atas pandangan umum tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pembahasan mendalam bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tanggal 19 Juni 2026. Kerja keras, dedikasi, dan komitmen tinggi dari seluruh anggota dewan, TAPD, serta SKPD akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan pada hari puncak persetujuan.  


​Secara substantif, materi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun secara komprehensif dengan mematuhi standar hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 


Dokumen yang disetujui mencakup komponen utama akuntansi pemerintahan modern, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan Atas Laporan Keuangan beserta lampirannya.  


​Berdasarkan struktur realisasi anggaran yang dilaporkan, Pemerintah Kota Sawahlunto mencatatkan total pendapatan daerah sebesar Rp586.868.481.637,71. Angka pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp72.439.372.835,71, Pendapatan Transfer sebesar Rp514.279.258.802,00, serta Lain-Lain Pendapatan yang Sah senilai Rp149.850.000,00. 


Dari total penerimaan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan belanja total mencapai Rp562.948.527.257,28. Alokasi pengeluaran ini terbagi ke dalam Belanja Operasi sebesar Rp482.213.926.283,88, Belanja Modal sebesar Rp22.127.157.014,40, Belanja Transfer sebesar Rp58.607.443.959,00, dan nihil untuk Belanja Tidak Terduga.  


​Dari perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, keuangan daerah Kota Sawahlunto mengalami surplus sebesar Rp23.919.954.380,43. Dengan memperhitungkan Pembiayaan Netto sebesar Rp25.141.591.702,96, posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) per tanggal 31 Desember 2025 tercatat berada di angka Rp49.061.546.083,39. 


Di sisi lain, nilai total Aset Tetap milik Pemerintah Kota Sawahlunto yang telah diverifikasi oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dalam audit terakhir mencapai Rp822.400.852.484,64.  


​Menutup pidato pendapat akhirnya, Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menegaskan komitmen penuh pihak eksekutif untuk menindaklanjuti setiap saran, masukan, dan evaluasi yang telah diutarakan oleh para anggota dewan selama masa pembahasan. 


Langkah korektif dan konstruktif ini dipandang esensial guna memacu kualitas penyelenggaraan pemerintahan, efektivitas pelaksanaan pembangunan, serta optimalisasi pemberdayaan masyarakat di Kota Sawahlunto agar menjadi jauh lebih maju pada masa-masa yang akan datang. (ton)