![]() |
| . |
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pandangan akhir tersebut disampaikan oleh para juru bicara masing-masing fraksi, yaitu Fitri Nora dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Efrizal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ikhwan Idham dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dicky Samardi dari Fraksi Amanat Nasional (PAN), Suhermen Mursyid dari Fraksi Demokrat dan Jonasri dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.
Dalam tanggapan akhirnya, Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan sehingga proses legislatif berjalan dengan lancar dan melahirkan kesepakatan bersama. ( Andre - Dewi )

Komentar