Paripurna DPRD Setujui Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Atas

Paripurna DPRD Setujui Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Kamis, 02 Juli 2026

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI tahun 2025, dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (2/7/2026).


Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita serta Sekretaris Dewan. Dan turut dihadiri 23 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.


Ketua DPRD Anton Yondra sebelum ketok palu tanda disetujuinya dua keputusan tersebut mengatakan, rapat kali ini mengagendakan penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar TA 2025.


Dan penyampaian laporan oleh Juru Bicara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dalam Pembahasan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025, persetujuan DPRD dan pengambilan keputusan DPRD.


Terkait keputusan DPRD tersebut dikatakan Anton Yondra, diawali dengan pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar, atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanah Datar Tahun 2025. Dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar terkait pelaksanaan APBD tahun 2025 tersebut, penyerahan rekomendasi tindak lanjut LHP BPK RI dan Pendapat Akhir Bupati.


Terkait nota penjelasan Bupati tentang Ranperda ini telah disampaikan Bupati Tanah Datar tanggal 11 Juni yang lalu. Penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD pada tanggal 12 Juni. Penyampaian tanggapan Bupati atas tanggapan fraksi-fraksi pada tanggal 15 Juni. Dan pembahasan tingkat I, tanggal 15 s/d 30 Juni (rapat banggar TAPD) dan perumusan tanggal 1 Juli bersamaan dengan tindak lanjut LHP BPK RI (Bamus DPRD dengan Mitra).


Terkait laporan hasil pembicaraan tingkat pertama Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 yang dibacakan Juru Bicara Banggar DPRD Kamrita, disebutkan Banggar DPRD dalam mengkaji Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025, sudah melakukan pembahasan dan perumusan secara maksimal dalam waktu yang sangat terbatas.


Dari hasil pembahasan yang dibacakan Kamrita dari delapan fraksi yang menyetujui tersebut, diantaranya memberikan catatan seperti Fraksi Umat Golkar memberikan catatan agar Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD selalu memperhatikan kondisi yang ada ditengah-tengah masyarakat. Program dan kegiatan selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta optimalisasi pendapatan daerah.


Dari hasil rumusan Banggar DPRD terkait LHP BPK RI yang dibacakan Zaiful Imra, disebutkan diantaranya bahwa Pemerintah Daerah segera menindak lanjuti semua temuan BPK RI dan melaporkan ke DPRD. Langkah preventif dari Inspektorat sebelum pemeriksaan BPK terhadap kegiatan OPD.


Meminta Pemerintah Daerah memperhatikan Objek Temuan BPK dalam hal mutasi dan promosi Jabatan ASN sekaitan dengan Manajemen Talenta. Dan Pemerintah Daerah perlu melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran pada 75 Nagari melalui Pemeriksaan Inspektorat secara menyeluruh di setiap tahun.


Sementara Bupati Eka Putra dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang telah membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar TA 2025, sehingga pada hari ini telah sampai pada tahapan pengambilan keputusan.


"Kita baru saja mendengarkan penyampaian rekomendasi tindak lanjut atas LHP BPK RI Tahun 2025 dari Bamus DPRD serta laporan Banggar DPRD, mengenai hasil Pembicaraan Tingkat I yang memuat proses pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi. Seluruh anggota DPRD telah menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar TA 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya. (F12)