![]() |
| . |
Sekayu, fajarsumbar.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin resmi mengeluarkan surat anjuran terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Musi Banyuasin Indah dan mantan pekerjanya, Hendra Yanto. Surat tersebut diterbitkan setelah serangkaian proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 yang diterbitkan pada 28 Juli 2026 menjadi rekomendasi resmi dari Mediator Hubungan Industrial sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa hubungan kerja yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam anjuran tersebut, mediator merekomendasikan agar PT Musi Banyuasin Indah memberikan hak-hak kepada mantan pekerja berupa uang pisah sebesar Rp8.358.000 dan uang kebijaksanaan senilai Rp12.537.000. Dengan demikian, total pembayaran yang direkomendasikan mencapai Rp20.895.000.
Perselisihan ini mulai tercatat di Disnakertrans Musi Banyuasin pada 4 Mei 2026. Selanjutnya, instansi tersebut memfasilitasi tiga kali pertemuan mediasi sebagai upaya mencapai penyelesaian secara musyawarah.
Pada mediasi pertama yang berlangsung 15 Juni 2026, kedua belah pihak hadir. Namun, perundingan belum membuahkan hasil karena perwakilan perusahaan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pertemuan kedua yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 tidak dapat berlangsung lantaran kedua pihak tidak memenuhi undangan mediator. Sementara pada mediasi ketiga tanggal 15 Juli 2026, hanya pihak pekerja yang hadir, sedangkan perusahaan kembali tidak menghadiri proses tersebut.
Karena seluruh tahapan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator Hubungan Industrial kemudian menerbitkan surat anjuran sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam pertimbangannya, mediator melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, fakta persidangan mediasi, serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendra Yanto dinilai melakukan tindakan berupa pengancaman dan perkelahian yang masuk kategori pelanggaran mendesak sebagaimana diatur dalam PKB perusahaan.
Atas dasar tersebut, mediator berpendapat bahwa keputusan perusahaan melakukan PHK telah sesuai dengan ketentuan PKB serta peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagaimana menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara profesional, netral, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh proses mediasi selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ia berharap surat anjuran tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian yang diterima dengan itikad baik sehingga sengketa tidak perlu berlanjut ke proses hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial yang juga bertindak sebagai mediator, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa surat anjuran merupakan rekomendasi resmi setelah seluruh tahapan mediasi ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Ia menyebutkan, setelah surat anjuran diterbitkan, kedua belah pihak memiliki waktu paling lama 10 hari kerja untuk menyampaikan sikap secara tertulis, apakah menerima atau menolak rekomendasi tersebut. Apabila salah satu pihak menyatakan penolakan, maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Disnakertrans Musi Banyuasin juga mengimbau seluruh perusahaan maupun pekerja di wilayah tersebut agar selalu mengutamakan dialog dan komunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan, sehingga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terus terjaga. (Susilawati)

Komentar