Rakor Pekat Tegaskan Komitmen Tanah Datar Perangi LGBT Melalui Regulasi Cepat

Atas

Rakor Pekat Tegaskan Komitmen Tanah Datar Perangi LGBT Melalui Regulasi Cepat

Kamis, 02 Juli 2026

Bupati rakor bersama Forkopimda tentang pembahasan penyakit masyarakat dan LGBT


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Bupati Tanah Datar, Eka Putra, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyakit Masyarakat (Pekat) terkait LGBT dan Pelecehan Seksual. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).


Dalam arahannya, Bupati menyampaikan, bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang melibatkan Polres, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Adat Tigo Tungku Sajarangan (LKAAM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, yang telah diserahkan beberapa waktu sebelumnya.


Langkah ini diambil sebagai wujud nyata tindakan daerah, baik secara adat maupun pemerintahan, dalam merespons keresahan masyarakat. "Masalah LGBT ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Kita butuh keterlibatan Forkopimda, niniak mamak, tokoh adat, alim ulama, seluruh stakeholder, termasuk adik-adik mahasiswa," ujarnya.


Bupati menjelaskan, bahwa pemerintah daerah akan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dalam menyusun langkah hukum di tingkat Kabupaten. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan.


Untuk mempercepat penanganan di tingkat daerah, Bupati mengusulkan, agar regulasi tersebut diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, proses penyusunan Perbup jauh lebih cepat sehingga Pemda bisa segera bergerak di lapangan. Meski demikian, masukan dari Ketua DPRD yang turut hadir dalam rapat ini, tetap akan didengarkan untuk mempertimbangkan opsi terbaik.


Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masifnya budaya asing, yang masuk melalui era digital dan menyasar generasi muda. "Banyak cara budaya asing di zaman digital ini untuk menyerang generasi kita, salah satunya dengan LGBT. Ini tidak mungkin kita biarkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi Tanah Datar ke depan," tegasnya.


Di akhir sambutannya, Bupati menargetkan agar keputusan mengenai payung hukum (Perbup atau Perda) dapat diputuskan langsung dalam rapat ini, agar bisa segera dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.


"Setelah regulasi tersebut rampung, pemerintah daerah bersama komunitas penolak LGBT akan segera melakukan sosialisasi masif di tengah masyarakat," pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Kesbangpol Drs. Muklis dalam laporannya mengatakan, bahwa dampak buruk dari penyakit masyarakat berupa LGBT di Kabupaten Tanah Datar dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.


"Fenomena ini, tidak lagi hanya menyasar generasi muda, melainkan telah merambah ke seluruh lintas generasi, termasuk kalangan masyarakat lansia. LGBT ini memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat dari seluruh lintas generasi. Jadi bukan generasi muda saja," ujarnya.


Ia mengakui bahwa data pasti mengenai jumlah pelaku LGBT di Tanah Datar masih sulit diperoleh. Kendati demikian, dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, baik melalui laporan masyarakat, tindakan hukum, maupun pendalaman, diketahui bahwa efek dari LGBT ini sangat menggurita dan merugikan. "Sifatnya seperti multi-level, satu orang menimbulkan korban sekian, dan nanti korban tersebut juga akan berlaku menjadi pelaku lagi," jelasnya.


Selanjutnya, kita harus melakukan pembinaan dengan mengedukasi masyarakat, mengenai bahaya serta dampak negatif dari penyakit masyarakat ini bagi berbagai generasi. Langkah kebijakan dan rencana aksi dengan merumuskan langkah konkret ke depan, baik dari segi penegakan hukum maupun dengan mengoptimalkan kearifan lokal yang berlaku di Tanah Datar. (F12)