Sebar Foto Tanpa Busana, Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Sebar Foto Tanpa Busana, Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juli 2026
Polres Sijunjung Tangkap Terduga Penyebar Konten Pornografi


Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan konten pornografi berupa foto tanpa busana melalui media digital.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan SPBU Tanah Bedantung, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, penindakan tersebut dilakukan oleh Unit II bersama Tim Opsnal Satreskrim setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Menurutnya, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi atau foto tanpa busana.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 Maret 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial AY (26), warga Jorong Kampung Juar, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AY saat berada di depan SPBU Tanah Bedantung tanpa adanya perlawanan.

Usai ditangkap, AY langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 407 KUHP.

Pelanggaran UU ITE tersebut diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara pasal dalam KUHP juga mengatur ancaman pidana sesuai unsur tindak pidana yang disangkakan.

AKP Hendra Yose menegaskan, Polres Sijunjung akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terkait penyebaran konten pornografi di ruang digital. Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.(des*)