![]() |
| Suasana pengegelan toko di Pasar Raya Padang, Senin (27/7/2026). |
Padang, fajarsumbar.com – Pemerintah Kota Padang melalui UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang menunggak retribusi. Sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat resmi disegel pada Senin (27/7/2026) malam setelah para pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan.
Kepala UPTD Pasar Raya, Muhammad Faisal, menegaskan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan bukan tindakan mendadak. Sebelum penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III kepada para pedagang, namun kewajiban pembayaran retribusi tetap belum dipenuhi.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap kewajiban retribusi," ujar Faisal.
Penertiban tahap pertama difokuskan di kawasan Pasar Raya Barat. Selanjutnya, UPTD akan memperluas penyegelan ke kawasan Fase I hingga Fase VII serta blok-blok lainnya secara bertahap, menyesuaikan luas wilayah dan ketersediaan personel.
Langkah tegas tersebut ternyata langsung membuahkan hasil. Sejak Selasa (28/7/2026) pagi, belasan pedagang mulai mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk melunasi tunggakan retribusi. Bahkan, beberapa di antaranya telah lebih dulu melakukan pembayaran sejak Senin siang, sebelum proses penyegelan dilakukan.
Pemerintah Kota Padang juga memberikan kemudahan kepada pedagang melalui skema pembayaran secara bertahap atau dicicil, sehingga pelunasan tidak harus dilakukan sekaligus.
Selain itu, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-357, Pemko Padang menghadirkan program penghapusan denda retribusi bagi seluruh penunggak. Program ini berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.
Faisal mengimbau para pedagang memanfaatkan kesempatan tersebut agar terbebas dari sanksi sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pembenahan fasilitas pasar.
"Program ini sangat membantu pedagang. Kami berharap seluruh penunggak segera memanfaatkannya sebelum tindakan penertiban diperluas ke kawasan lainnya," tutup Faisal.(Ab)

Komentar