![]() |
| Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, pada konferensi pers |
Padang, fajarsumbar.com -Lewat Operasi Pekat dan Operasi Sikat Singgalang 2026, Polda Sumbar berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan dan meringkus 14 orang tersangka yang kini seluruhnya telah diproses hingga tahap pelimpahan ke jaksa.
Hasil operasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., pada konferensi pers di aula Mapolda, Kamis (6/8/2026).
Menurut Teddy, dua operasi itu digelar untuk menekan berbagai aksi kriminal yang selama ini membuat masyarakat resah. Mulai dari perjudian, premanisme, prostitusi, hingga kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor menjadi sasaran utama aparat.
Pada Operasi Pekat Singgalang yang berlangsung 12 hingga 25 Februari 2026, polisi menetapkan empat perkara sebagai target operasi. Seluruh target tersebut berhasil dibongkar. Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap tiga kasus lain di luar target sehingga total ada tujuh perkara yang berhasil diungkap dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen lebih.
Dari operasi itu, delapan tersangka diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, tiga set kartu ceki yang diduga digunakan untuk perjudian, serta satu kotak kondom. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Operasi Sikat Singgalang yang digelar pada 25 Juni hingga 8 Juli 2026 difokuskan untuk memburu pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Dari empat target operasi, tiga berhasil diungkap. Polisi juga mengembangkan penyelidikan hingga berhasil membongkar satu kasus tambahan di luar target.
Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan berupa enam unit telepon genggam, dua kotak ponsel, dan satu unit mobil Toyota Calya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Teddy mengatakan seluruh kasus yang berhasil diungkap tidak berhenti pada tahap penangkapan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan.
"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar situasi kamtibmas di Sumatera Barat tetap aman dan kondusif," tegas Teddy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi kriminal. (Ab)

Komentar