DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD TA 2026 -->

Iklan Atas

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD TA 2026

Jumat, 28 Agustus 2026

Penandatanganan Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Tanah Datar.

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU - PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD setempat, Jum'at (28/8/2026).


Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua I Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua II Kamrita dan Sekretaris Dewan Harfian Fikri, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.


Ketua DPRD Anton Yondra yang memimpin Rapat Paripurna ini sampaikan, sebelum memasuki acara pokok, terlebih dahulu kami sampaikan rangkaian pembahasan KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026 ini.


Yang pertama, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar, yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 26 Agustus 2026.


Kedua penandatanganan berita acara pembahasan KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026, antara Badan Anggaran dengan TAPD Kabupaten Tanah Datar tanggal 27 Agustus 2026.


Kemudian tambah Anton, hari ini Jum'at (28/8/26) jam 09.00 Wib tadi, telah dilaksanakan Rapat Paripurna internal DPRD, penetapan keputusan DPRD tentang KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026.


Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, semua pihak yang telah berperan dan memberikan kontribusi dan partisipasi aktif, terhadap seluruh proses penyusunan dan pembahasan perubahan KU dan PPAS tahun anggaran 2026.


"Kepada seluruh kepala perangkat daerah, agar proaktif dan responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.


Terakhir Anton Yondra sampaikan, dengan telah ditandatangani Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini, berarti telah dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026. (F12)