Pariaman - Satu kursi DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang ditinggalkan almarhum H. Asmar Lambau kini kembali terisi. Kolonel (Purn) Sarfizul resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Padang Pariaman melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (12/8/2026).
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Padang Pariaman, dan menandai babak baru bagi lembaga legislatif dalam menjalankan mandat rakyat hingga 2029.
Prosesi tersebut dihadiri Wakil Bupati Rahmat Hidayat bersama jajaran Pemkab Padang Pariaman dan unsur Forkopimda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua I Wira Satria dan Wakil Ketua II Firman. Secara administratif, PAW merupakan mekanisme untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam komposisi DPRD.
Namun secara politik, hadirnya satu anggota baru tentu membawa ekspektasi baru terhadap arah perjuangan aspirasi masyarakat.
Rahmat Hidayat langsung mengingatkan Sarfizul bahwa kursi legislatif bukan sekadar jabatan, melainkan amanah dengan konsekuensi besar.
Pemerintah Padang Pariaman meminta anggota DPRD yang baru tersebut menjalankan tugas dengan tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Sebab setelah sumpah diucapkan, yang diuji bukan lagi kesiapan seseorang menduduki kursi dewan, tetapi keberaniannya memperjuangkan kepentingan warga.
DPRD memiliki tiga fungsi utama, legislasi, anggaran, dan pengawasan yang bersentuhan langsung dengan arah kebijakan daerah. Karena itu, Sarfizul dituntut tidak sekadar hadir dalam rapat dan menjalankan rutinitas kelembagaan.
Ia harus mampu menyerap suara masyarakat, menguji kebijakan pemerintah, serta memastikan anggaran dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Padang Pariaman.
Rahmat berharap kehadiran Sarfizul dapat memberi energi baru sekaligus memperkuat hubungan eksekutif dan legislatif. Menurutnya, perbedaan posisi antara pemerintah daerah dan DPRD bukan alasan untuk saling berhadapan tanpa ujung.
Justru fungsi yang berbeda harus menjadi kekuatan untuk saling mengawasi, mengoreksi, dan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Pesan tersebut menjadi penting karena tantangan pembangunan Padang Pariaman ke depan tidak ringan. Pemerintah daerah dan DPRD dituntut membuka komunikasi, membangun kesamaan komitmen, serta bekerja berdasarkan kepentingan publik.
Ketua DPRD Aprinaldi pun menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme kelembagaan untuk memastikan fungsi DPRD tetap berjalan.
Dia berharap Sarfizul mampu memberikan kontribusi positif bagi lembaga serta membangun sinergi dengan anggota DPRD lainnya.
Kini, Sarfizul resmi mengemban sisa masa jabatan DPRD Padang Pariaman periode 2024–2029. Kursi telah terisi, sumpah telah diucapkan, dan mandat telah berpindah tangan.
Tantangan berikutnya jauh lebih berat. Membuktikan bahwa kehadirannya bukan sekadar menggantikan kursi yang kosong, tetapi mampu mengisi ruang aspirasi masyarakat yang membutuhkan wakil untuk bersuara, mengawasi, dan memperjuangkan kepentingan mereka.(r-saco).
Komentar