Musrenbang Nagari III Koto Tetapkan RKP 2027 -->

Iklan Atas

Musrenbang Nagari III Koto Tetapkan RKP 2027

Kamis, 20 Agustus 2026

Musrenbang Nagari III Koto


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, kembali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menetapkan RKP 2027 dan DU RKP 2028, yang dilaksanakan di Aula Kantor Nagari setempat, Kamis (20/8/26).


Dibuka dan dipimpin langsung oleh Wali Nagari III Koto, Willy Adha, S.Sy., NL.P, dan turut dihadiri perwakilan Dinas PMDPPKB, OPD terkait, Camat Rambatan diwakili Sekretaris Camat, Kapolsek Rambatan, BPRN, KAN, Kepala UPT Sekolah dan Puskesmas, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.


Kecamatan Rambatan kembali menghadirkan sebuah momentum penting yang meneguhkan wajah nagari ini sebagai nagari yang visioner, transparan, dan penuh semangat kebersamaan.


Musrenbang ini mengangkat tema, "Akselerasi Infrastruktur Dasar dan Ketahanan Pangan Guna Memperkuat Fondasi Ekonomi Sektor Unggulan serta Pelayanan Publik yang Efektif".


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan nagari, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Desa dan Peraturan Bupati Tanah Datar. Melalui Musyawarah Nagari (Musnag) dan Musrenbang, pemerintah nagari bersama masyarakat menetapkan skala prioritas usulan pembangunan yang akan dituangkan dalam RKP dan APB Nagari.


Wali Nagari III Koto, Wily Adha, S.Sy, NL.P, mengatakan, meskipun anggaran yang masuk ke nagari mengalami keterbatasan, seluruh tahapan dan prosedur perencanaan pembangunan tetap harus dilaksanakan.


Menurutnya, Musrenbang menjadi bagian penting untuk menentukan usulan yang benar-benar menjadi prioritas sesuai dengan kemampuan anggaran nagari.


"Kami dari Pemerintahan Nagari III Koto tetap menjalankan prosedur dengan menggelar Musrenbang untuk menetapkan usulan dalam perencanaan pembangunan, walaupun anggaran terbatas," katanya.


Sementara itu, Dedi Prihatin yang mewakili Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Tanah Datar mengatakan, penyusunan RKP dalam perencanaan pembangunan nagari harus dilakukan melalui tahapan Musyawarah Nagari dan Musrenbang sesuai ketentuan yang berlaku.


"Sebagai pemerintahan kabupaten, kami memang meminta nagari-nagari memprioritaskan usulan dalam perencanaan pembangunan. Usulan tersebut nantinya dituangkan dalam RKP dan APB Nagari untuk dilaksanakan oleh pemerintahan nagari ke depannya," pungkasnya." (F12)