Pemko dan DPRD Sawahlunto Sepakati KUA-PPAS 2027 serta Perubahan 2026 -->

Iklan Atas

Pemko dan DPRD Sawahlunto Sepakati KUA-PPAS 2027 serta Perubahan 2026

Jumat, 14 Agustus 2026
KESEPAKATAN BERSAMA — Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra (paling kanan) bersama Ketua DPRD Susi Haryati (kedua dari kanan), Wakil Ketua I H. Jaswandi (kedua dari kiri), dan Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi (paling kiri) berdiri usai penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 dan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Sawahlunto, Jumat (14/8/2026). (foto/aldevori)


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. 


Momentum penting dalam tata kelola keuangan daerah ini ditandai melalui pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto yang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Susi Haryati didampingi Wakil Ketua I H. Jaswandi dan Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi, serta dihadiri oleh segenap anggota DPRD. 


Suasana jalannya rapat paripurna berlangsung khidmat dan tertib dengan kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jajaran aparatur sipil negara, insan pers, hingga disiarkan secara luas kepada masyarakat melalui Radio Sawahlunto 99,9 FM.  


​Dalam sambutan resminya, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota dewan yang telah mencurahkan waktu, energi, dan pemikiran selama proses pembahasan anggaran. 


Ia menegaskan bahwa rangkaian pembahasan yang dinamis, terbuka, dan konstruktif tersebut merupakan cerminan dari semangat bersama untuk melahirkan kebijakan anggaran yang optimal, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas. 


Sebagaimana dituturkan oleh Wali Kota Sawahlunto, rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 telah disampaikan sejak 10 Juli 2026 dan dibahas secara intensif pada 13 Agustus 2026. Sementara itu, rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 diajukan pada 31 Juli 2026 dan melalui pembahasan intensif berlanjut pada 6, 7, hingga 12 Agustus 2026.  


​Pada pemaparan postur anggaran KUA-PPAS Tahun 2027, Wali Kota mengungkapkan bahwa target Pendapatan Daerah mengalami penyesuaian dari rancangan awal sebesar 498,2 miliar rupiah menjadi 498,4 miliar rupiah. Penambahan tersebut bersumber dari penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Sementara itu, alokasi Belanja Daerah disepakati menjadi 508,57 miliar rupiah dari rencana awal 508,56 miliar rupiah guna mengakomodasi penyesuaian sub-kegiatan pada beberapa SKPD, sehingga memproyeksikan defisit anggaran sebesar 10,1 miliar rupiah yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto.  


​Di sisi lain, gambaran ringkasan pada Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 mencatatkan lonjakan signifikan. Target Pendapatan Daerah meningkat sebesar 104,4 miliar rupiah dari APBD awal 485,1 miliar rupiah menjadi 589,5 miliar rupiah. Kenaikan ini ditopang oleh penyesuaian PAD serta penyesuaian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Pusat ke Daerah. 


Sejalan dengan penyesuaian transfer pusat tersebut, Belanja Daerah pada Perubahan KUA-PPAS 2026 bergeser naik sebesar 108,9 miliar rupiah dari 531,1 miliar rupiah menjadi 640,1 miliar rupiah. Adapun Pembiayaan Netto disepakati bertambah sebesar 16,4 miliar rupiah dari 45,9 miliar rupiah menjadi 62,4 miliar rupiah sebagai wujud penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan hasil audit BPK RI.  


​Merespons gambaran postur keuangan tersebut, Wali Kota menekankan beberapa catatan kritis yang memerlukan perhatian serius bersama. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah besaran defisit pada Perubahan KUA-PPAS 2026 yang mencapai 62,4 miliar rupiah atau setara 10,60% dari total Pendapatan Daerah. Angka ini diakui telah melampaui batas toleransi defisit maksimal sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025. 


Untuk menanggulangi tantangan tersebut, Pemerintah Kota bersama DPRD sepakat untuk menjaga sinkronisasi prioritas kebijakan dalam mendukung target Asta Cita sebagaimana tertuang dalam dokumen KEM PPKF 2027, serta berkomitmen melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja.  


​Langkah rasionalisasi akan difokuskan dengan memprioritaskan belanja yang benar-benar esensial, memberikan dampak multiplier effect bagi kesejahteraan rakyat, pemenuhan pelayanan dasar, dan pengentasan masalah sosial. Wali Kota Optimis bahwa dinamika defisit tinggi ini dapat diatasi melalui pembahasan mendetail pada tahapan penyusunan Rancangan APBD mendatang. 


Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi pijakan awal bagi Pemko Sawahlunto untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota tentang APBD TA 2027 serta Perubahan APBD TA 2026 agar seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan tepat waktu demi kemajuan Kota Sawahlunto. (ton)